Komjen Budi Gunawan saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Rabu (14/1/2015)--Antara/M Agung Rajasa
Komjen Budi Gunawan saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Rabu (14/1/2015)--Antara/M Agung Rajasa

Jika tak Dilantik Jadi Kapolri, Budi Gunawan Pasrah

16 Februari 2015 17:28
medcom.id, Jakarta: Nasib pencalonan Komjen Budi Gunawan masih belum pasti, meski putusan preperadilan sudah terbit. Kepada Metro TV, Komjen Budi mengaku tak masalah jika ternyata presiden tak melantiknya.
 
Yang penting, menurut dia, publik tahu bahwa dirinya tak bersalah. Budi mengatakan pengajuan praperadilan yang pada akhirnya mengabulkan sebagian permohonannya adalah upaya untuk mencari keadilan dan kebenaran.
 
"Tujuan utama saya untuk menegakan keadilan dan kebenaran dan itu sudah saya peroleh. Masalah lainnya adalah jabatan saya serahkan pada putusan presiden," ujarnya, Senin (16/2/2015).

Budi menuturkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya tidak bersalah bersifat final dan mengikat. Putusan hakim itu juga harus menjadi acuan dan dilaksanakan oleh pihak terkait.
 
"Artinya dugaan (menerima gratfikasi) itu tidak ada. Semua sudah diputuskan oleh hakim yang dijadikan acuan dan tentunya dipedomani," kata mantan Kapolda Bali ini.
 
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
 
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan