Komjen Budi Waseso. (Foto: Githa Farah)
Komjen Budi Waseso. (Foto: Githa Farah)

Kasus Payment Gateway

Kabareskrim: Kalau Mau Didampingi Pengacara, Denny Jadi Tersangka Saja

Githa Farahdina • 20 Maret 2015 12:50
medcom.id, Jakarta: Denny Indrayana akan kembali dipanggil Bareskrim Mabes Polri pada Selasa 24 Maret mendatang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan payment gateway di lingkungan Kemenkumham. Denny yang masih berstatus saksi menolak memberikan keterangan saat pemeriksaan pertama karena meminta didampingi oleh kuasa hukumnya.
 
Kabareskrim Komjen Budi Waseso pun menanggapi dingin sikap diam mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
 
"Mungkin besok kalau minta didampingi (pengacara) sesuai aturan KUHAP mungkin. Jadi tersangka saja kalau mau didampingi," tegas Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2015).

Indikasi peningkatan status Denny dari saksi menjadi tersangka pun semakin menguat. Sayangnya, Budi enggan mengungkapkan hal tersebut lebih rinci.
 
"Itu kan kewenangan penyidik. Karena permintaan beliau, kalau mau didampingi kan tersangka. Sebagai penegak hukum, kita kabulkan permintaan beliau. Pak DI minta didampingi, nanti harus jadi tersangka, baru bisa didampingi kan?" terang Budi.
 
Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul pada 10 Februari lalu karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Dia dilaporkan dengan pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Dugaan kasus korupsi Payment Gateway yang menyeret nama Denny ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp32 miliar. Polisi pun telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan