Gedung KPK (Foto:Yogi Bayu Aji)
Gedung KPK (Foto:Yogi Bayu Aji)

Dugaan Suap PTUN, Kantor Gubernur Sumut Digeledah KPK

Yogi Bayu Aji • 12 Juli 2015 02:10
medcom.id, Jakarta: Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut terkait penyilidikan kasus dugaan suap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
 
"Kantor Gubernur Sumut digeledah sejak sekitar pukul 11 malam," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (11/7/2015).
 
Menurut Priharsa, Kantor Gubernur digeledah penyidik karena diduga masih ada keterkaitan dugaan kasus suap ini. "Untuk mencari bukti-bukti yang terkaitan dengan dugaan tindak pidana," ujar Priharsa.

Selain menggeledah Kantor Gubernur, lembaga antikorupsi itu juga sudah menyisir rumah empat dari lima tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN  Dermawan Ginting, Hakim PTUN Amir Fauzi, dan Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
 
"Namun penggeledahan di rumah TIP batal dilaksanakan karena tidak ada orang di dalam rumah sehingga penyidik tidak dapat masuk," lanjutnya.
 
Priharsa melanjutkan, lokasi lain yang turut digeledah adalah Kantor PTUN Medan. Lokasi ini adalah tempat para tersangka ditangkap. "Penggeledahan di kantor PTUN sejak pukul 7 malam," imbuh dia.
 
Dari rumah SY, katanya, penyidik menyita sejumlah uang USD700. Sementara, dari rumah DG dan kantor PTUN, KPK menyita sejumlah dokumen.
 
Uang yang disita penyidik diduga masih terkait kasus ini. Penyidik sebelumnya sudah menyita uang total USD15 ribu dan SGD5 ribu. Uang yang diduga sebagai suap itu diberikan pada hakim untuk memuluskan putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumut.
 
KPK baru saja membongkar skandal suap-menyuap dalam penanganan perkara di PTUN Medan. Lembaga antikorupsi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
 
Tiga tersangka adalah hakim di PTUN Medan, yakni, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara dua tersangka lain adalah Pengacara M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dari law firm ternama di Jakarta serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
 
Kelima tersangka ini diciduk KPK pada Kamis, 9 Juli kemarin. Saat penangkapan, penyidik KPK turut menyita USD15 ribu dan SGD5 ribu. Mata uang asing yang diduga hasil suap ini ditemukan Ruangan Ketua PTUN Medan.
 
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya.
 
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni dan dua rekannya. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan