Edwin Partogi (kanan). Antara Foto/Zabur Karuru
Edwin Partogi (kanan). Antara Foto/Zabur Karuru

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Benjina

Tri Kurniawan • 23 April 2015 18:12
medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap membantu Polri melindungi saksi kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan ilegal fishing di Benjina.
 
“Sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, sudah menjadi tugas LPSK dalam memberikan dukungan penegakan hukum melalui upaya perlindungan saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (23/4/2015).
                
Perlindungan terhadap saksi dan korban kasus Benjina diharapkan bisa membantu pengungkapan kasus tersebut. Perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana tersebut diduga dilindungi oknum aparat lintas instansi.
 
LPSK dan Polri sudah koordinasi untuk bekerjasama dalam memberikan perlindungan. “Masih ada 30 orang saksi yang diharapkan bisa membantu mengungkap kasus ini, delapan di antaranya saksi kunci. LPSK siap membantu Polri melindungi saksi," jelasnya.

Edwin memastikan LPSK akan memprioritaskan perlindungan terhadap saksi kasus tersebut karena TPPO merupakan salah satu tindak pidana prioritas yang saksi dan korbannya diberikan perlindungan menurut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
 
“Selain Bareskrim, Komnas HAM juga menyampaikan harapan agar saksi kasus Benjina segera dilindungi,” pungkas Edwin.
 
PT PBR, sebuah perusahaan perikanan di Benjina, Maluku, diduga melakukan praktik perbudakan dan ilegal fishing. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensinyalir PT PBR dilindungi oknum dari sejumlah instansi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan