medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kamis (23/4/2015). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) senilai Rp1,063 miliar di Jawa, Bali, dan NTB.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI, Waluyo mengatakan, saat terjadi pelanggaran pidana korupsi, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero). "Kami membutuhkan keterangan dari saksi itu," katanya.
Sejauh ini jaksa penyidik belum menerima informasi rencana kedatangan Dahlan. Apabila panggilan pemeriksaan tersebut tidak direspons, Kejati DKI akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. "Hari diagendakan, kami tunggu saja sampai sore ini. Semoga saja saksi DI (Dahlan) kooperatif," ujarnya.
Waluyo menjelaskan, surat panggilan sudah dikirim melalui paket jasa titipan kilat ke kediaman Dahlan di Surabaya, pada Jumat 17 April. Bahkan, jaksa penyidik juga meminta bantuan dari Kejati Jawa Timur untuk memastikan kesediaan Dahlan untuk hadir.
Sebelumnya jaksa telah menetapkan 15 orang tersangak yang terlibat perkara tersebut. Sembilan anak buah Dahlan yang tercatat sebagai pejabat dan pegawai PT PLN sudah dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Kamis 16 April.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kamis (23/4/2015). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) senilai Rp1,063 miliar di Jawa, Bali, dan NTB.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI, Waluyo mengatakan, saat terjadi pelanggaran pidana korupsi, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero). "Kami membutuhkan keterangan dari saksi itu," katanya.
Sejauh ini jaksa penyidik belum menerima informasi rencana kedatangan Dahlan. Apabila panggilan pemeriksaan tersebut tidak direspons, Kejati DKI akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. "Hari diagendakan, kami tunggu saja sampai sore ini. Semoga saja saksi DI (Dahlan) kooperatif," ujarnya.
Waluyo menjelaskan, surat panggilan sudah dikirim melalui paket jasa titipan kilat ke kediaman Dahlan di Surabaya, pada Jumat 17 April. Bahkan, jaksa penyidik juga meminta bantuan dari Kejati Jawa Timur untuk memastikan kesediaan Dahlan untuk hadir.
Sebelumnya jaksa telah menetapkan 15 orang tersangak yang terlibat perkara tersebut. Sembilan anak buah Dahlan yang tercatat sebagai pejabat dan pegawai PT PLN sudah dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Kamis 16 April.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)