medcom.id: Sarpin Rizaldi yang menjadi hakim dalam sidang Praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai telah salah tafsir dalam menilai keterangan yang diutarakan saksi ahli.
Pakar Hukum Pidana, Bernard Arief Sidharta selaku saksi ahli Praperadilan Budi Gunawan mengatakan, Sarpin salah tafsir dalam menanggapi keterangan yang diberikan. Sarpin salah menafsirkan KUHAP Pasal 77. Menurut Arief, dalam konteks hukum acara pidana, KUHAP tidak boleh ditafsirkan, karena berisi hukum tata cara, proses, prosedur peradilan.
"Dia (Sarpin) salah menafsirkan pendapat saya, sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dengan pemikiran saya sendiri," kata Prof Arif dalam konferensi persnya di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro No. 74, Minggu (22/2/2015).
Menurtu Arief, permohonan gugatan yang dilakukan BG harus ditolak. Karena dalam KUHAP Pasal 77 tertera, hakim tidak berwenang menggugurkan status tersangka yang ditetapkan kepada BG. Di dalam praperadilan, Hakim hanya berwenang untuk mengadili empat kasus yang terkait dengan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). "Tidak disebutkan. Sudah jelas bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak tercantum dalam pasal itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Februari. Sarpin menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon yaitu KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus rekening gendut sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
medcom.id: Sarpin Rizaldi yang menjadi hakim dalam sidang Praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai telah salah tafsir dalam menilai keterangan yang diutarakan saksi ahli.
Pakar Hukum Pidana, Bernard Arief Sidharta selaku saksi ahli Praperadilan Budi Gunawan mengatakan, Sarpin salah tafsir dalam menanggapi keterangan yang diberikan. Sarpin salah menafsirkan KUHAP Pasal 77. Menurut Arief, dalam konteks hukum acara pidana, KUHAP tidak boleh ditafsirkan, karena berisi hukum tata cara, proses, prosedur peradilan.
"Dia (Sarpin) salah menafsirkan pendapat saya, sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dengan pemikiran saya sendiri," kata Prof Arif dalam konferensi persnya di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro No. 74, Minggu (22/2/2015).
Menurtu Arief, permohonan gugatan yang dilakukan BG harus ditolak. Karena dalam KUHAP Pasal 77 tertera, hakim tidak berwenang menggugurkan status tersangka yang ditetapkan kepada BG. Di dalam praperadilan, Hakim hanya berwenang untuk mengadili empat kasus yang terkait dengan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). "Tidak disebutkan. Sudah jelas bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak tercantum dalam pasal itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Februari. Sarpin menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon yaitu KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus rekening gendut sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)