Pimpinan KPK. (Foto:MI/Rommy Pujianto)
Pimpinan KPK. (Foto:MI/Rommy Pujianto)

Bahas Kasus BG, KPK akan Temui Polri dan Kejaksaan

Desi Angriani • 27 Februari 2015 12:53
medcom.id, Jakarta: Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, KPK tidak memiliki wewenang mengusut kasus dugaan gratifikasi dan rekening tak wajar yang menjerat Budi Gunawan. Masalah hukum Budi Gunawan tersebut, juga menjadi salah satu materi yang disampaikan pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi saat bertemu di Istana Negara, Jumat (27/2/2015).
 
Menurut pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, Presiden Jokowi tidak mau mengintervensi hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersebut.
 
"Itu (pengalihan kasus BG) sudah saya sampaikan ke presiden. Beliau katakan, itu penegakan hukum, urusan antara KPK, Polri dan Kejaksaan. Beliau tidak mau intervensi hal-hal seperti itu. Jadi, besok kita akan bicara dengan penegak hukum lain, jaksa dan polisi, apa yang bisa kita lakukan bersama," kata Ruki usai bertemu Presiden Jokowi.

Menurut pimpinan sementara KPK lainnya, Johan Budi SP, KPK akan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut namun tetap dalam norma hukum. KPK pun menegaskan menghormati proses hukum. Karenanya, berbagai cara hukum ditempuh menyikapi keputusan praperadilan Budi Gunawan tersebut.
 
"Apakah KPK tidak melakukan upaya hukum terkait proses praperadilan Pak BG? Kami sudah lakukan, pertama Kasasi ditolak, kemudian sudah kirim surat ke Mahkamah Agung (MA). Hal-hal itulah yang mendasari kami berlima untuk pikirkan jalan keluarnya setelah berupaya kasasi dan ke MA," paparnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan