Jakarta: Polri bakal menghadiri gelar perkara kasus Djoko Tjandra di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polisi telah menerima undangan ekspose di Lembaga Antirasuah tersebut.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang akan hadir," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
KPK rencananya mengekspose kasus terpidana Djoko Tjandra pada Jumat, 11 September 2020. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga bakal ikut dalam gelar perkara tersebut.
Gelar perkara dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama gelar perkara dilakukan bersama Bareskrim Polri pukul 09.00 WIB dan tahap kedua bersama Kejagung pukul 13.30 WIB.
Kejagung telah mengekspose kasus dugaan penerimaan suap Jaksa Pinang Sirna Malasari. Gelar perkara yang dilakukan Selasa, 8 September 2020, itu juga disaksikan oleh Bareskrim Polri dan KPK.
Baca: ICW: Gelar Perkara Djoko Tjandra Kesempatan KPK Korek Informasi
Sengkarut kasus Djoko Tjandra salah satunya soal penghapusan red notice. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra.
Selain itu, ada kasus penerbitan surat jalan palsu dan penerbitan surat bebas virus korona (covid-19). Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Brigjen Prasetyo Utomo; mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking; dan Djoko Tjandra.
Kejaksaan Agung mengusut kasus pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Ada tiga tersangka kasus ini, yakni eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya.
Jakarta: Polri bakal menghadiri gelar perkara kasus
Djoko Tjandra di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polisi telah menerima undangan ekspose di Lembaga Antirasuah tersebut.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang akan hadir," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
KPK rencananya mengekspose kasus terpidana Djoko Tjandra pada Jumat, 11 September 2020. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga bakal ikut dalam gelar perkara tersebut.
Gelar perkara dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama gelar perkara dilakukan bersama Bareskrim Polri pukul 09.00 WIB dan tahap kedua bersama Kejagung pukul 13.30 WIB.
Kejagung telah mengekspose kasus dugaan
penerimaan suap Jaksa Pinang Sirna Malasari. Gelar perkara yang dilakukan Selasa, 8 September 2020, itu juga disaksikan oleh Bareskrim Polri dan KPK.
Baca:
ICW: Gelar Perkara Djoko Tjandra Kesempatan KPK Korek Informasi
Sengkarut kasus Djoko Tjandra salah satunya soal penghapusan
red notice. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra.
Selain itu, ada kasus penerbitan surat jalan palsu dan penerbitan surat bebas
virus korona (covid-19). Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Brigjen Prasetyo Utomo; mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking; dan Djoko Tjandra.
Kejaksaan Agung mengusut kasus pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Ada tiga tersangka kasus ini, yakni eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan
Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)