Sidang perkara korupsi Jiwasraya. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Sidang perkara korupsi Jiwasraya. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Saksi Kasus Jiwasraya Minta Kejagung Kembalikan Uang Rp20 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 11 Agustus 2020 22:44
Jakarta: Saksi kasus PT Asuransi Jiwasraya Nie Swe Hoa, meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membuka rekening tabungannya yang disita Kejaksaan Agung. Uang Rp20 miliar di rekeningnya diklaim tak terkait korupsi kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
 
"Rekening saham yang saya miliki, hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya," ujar Nie saat bersaksi di persidangan, Selasa, 11 Agustus 2020.
 
Nie mengaku keberatan dengan penyitaan itu. Dia bahkan pernah protes ke penyidik Kejaksaan Agung. Namun, protesnya diabaikan Kejaksaan Agung.

"Waktu mau disita, saya ajukan keberatan kepada jaksa. Namun jaksa tetap menyita. Kata jaksa, 'ibu setuju atau tidak tetap saja kami lakukan sita secara sepihak'," ujar Nie.
 
Baca: Direksi Bantah Mengintervensi Penyesuaian Portofolio Saham Jiwasraya
 
Nie mengatakan uang itu merupakan hasil kerja kerasnya selama 30 tahun. Uang itu bukan aliran dana dari korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
 
"Ini tidak adil. Kejahatan yang dibuat orang lain yang saya tidak menerima manfaat sedikit pun," kata Nie.
 
Nie juga mengaku tak kenal dengan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Nie menegaskan uang di rekeningnya bukan berasal dari Heru.
 
Nie siap jika uang Rp20 miliar miliknya ditelusuri oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia ngotot karena merasa tak bersalah.
 
"Karena memang tidak ada aliran dana dari saya ke pak Heru, demikian juga dari pak Heru ke saya," ucap Nie.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan