Ilustrasi Kejagung. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi Kejagung. MI/Pius Erlangga

Kejagung Belum Dapat Konfirmasi Penangkapan Djoko Tjandra

Candra Yuri Nuralam • 27 Juni 2020 21:30
Jakarta: Buronan kasus dugaan korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikabarkan telah ditangkap. Djoko sedang dalam perjalanan menuju Indonesia.
 
Namun, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengaku belum bisa mengonfirmasi kabar itu. Pihaknya masih belum mengetahui kepastian penangkapan terhadap Djoko.
 
"Belum, belum ada konfirmasi (kabar penangkapan Djoko)," kata Hari kepada Medcom.id, Sabtu, 27 Juni 2020.

Djoko dikabarkan akan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus Djoko ditangani Kejaksaan Agung. Djoko pernah divonis bebas dari kasus korupsi cassie Bank Bali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2008.
 
Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) dari putusan itu. MA kemudian memutuskan menghukum Djoko dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
 
MA juga memutuskan untuk merampas uang Rp546 miliar di Bank Bali untuk negara. Usai putusan itu, Djoko langsung pindah ke Papua Nugini. Dia menjadi warga negara Papua Nugini sejak 2009.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan