Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam. ANT/Galih Pradipta
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam. ANT/Galih Pradipta

Eks Direktur Angkasa Pura II Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 08 April 2020 15:00
Jakarta: Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam divonis 2,5 tahun penjara. Andra terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara.
 
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 8 April 2020.
 
Andra terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

(Baca: Eks Direktur Angkasa Pura II Dituntut 5 Tahun Bui)
 
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Andra hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
 
Andra terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara. Uang US$71 ribu dan SGD96,7 ribu itu diterima bertahap pada Juli 2019.
 
Pemberian uang untuk mengupayakan PT Inti menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system (BHS). Pemasangan alat di kantor cabang PT AP II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT Inti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan