Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus rasuah impor bawang putih, Mirawati, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak dan wanita kelas dua Tangerang. Dia akan menjalani hukuman lima tahun penjara karena terlibat kasus tersebut.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih kepada mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Maret 2021.
Ali mengatakan ekseskusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021. Lembaga Antikorupsi juga akan menagih pidana denda ke Mirawati.
"Membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ali.
KPK juga mengeksekusi Dhamantra ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia akan mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun.
"Eksekusi Dhamantra pada Kamis 4 Maret 2021," tutur Ali.
Ali mengatakan eksekusi Dhamantra dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan dengan nomor: 119/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 13 Agustus 2020 Jo Putusan MA Nomor: 262K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Februari 2021. KPK akan menagih kewajiban denda Dhamantra.
"Sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Ali.
Lembaga Antikorupsi bakal memastikan hak pilih dalam jabatan publik Dhamantra dicabut selama empat tahun setelah masa penjaranya selesai. Hal ini merupakan konsekuensinya karena melakukan rasuah impor bawang putih.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengeksekusi terpidana kasus rasuah impor bawang putih, Mirawati, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak dan wanita kelas dua Tangerang. Dia akan menjalani hukuman lima tahun penjara karena terlibat kasus tersebut.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan uang suap terkait kuota
impor bawang putih kepada mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Maret 2021.
Ali mengatakan ekseskusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021. Lembaga Antikorupsi juga akan menagih pidana denda ke Mirawati.
"Membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ali.
KPK juga mengeksekusi Dhamantra ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia akan mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun.
"Eksekusi Dhamantra pada Kamis 4 Maret 2021," tutur Ali.
Ali mengatakan eksekusi Dhamantra dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan dengan nomor: 119/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 13 Agustus 2020 Jo Putusan MA Nomor: 262K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Februari 2021. KPK akan menagih kewajiban denda Dhamantra.
"Sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Ali.
Lembaga Antikorupsi bakal memastikan hak pilih dalam jabatan publik Dhamantra dicabut selama empat tahun setelah masa penjaranya selesai. Hal ini merupakan konsekuensinya karena melakukan rasuah impor bawang putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)