Jakarta: Polisi menegaskan anak usia 12 tahun dilarang membawa truk. Selain alasan legalitas, faktor psikologis juga menjadi alasan pengendara wajib berusia minimal 17 tahun.
"Karena di usia tersebut dinilai sudah cukup berkembang baik secara perilaku, fisik, mental, dan psikososialnya. Sehingga persepsinya dalam mengemudi sudah terkontrol dengan baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.
Pernyataan ini dilontarkan Fahri setelah video bocah 12 tahun mengendarai truk tronton di tol viral di media sosial. Fahri mengaku prihatin perilaku bocah belia itu.
Selain dipastikan tak mengantongi surat izin mengemudi (SIM), bocah itu juga dikhawatirkan tidak memiliki kompetensi dalam membawa kendaraan truk. Tindakan itu membahayakan sang dan pengendara lain.
Fahri memastikan polisi akan menindak tegas anak laki-laki itu. Namun, polisi akan mengacu pada undang-undang sistem peradilan pidana anak.
"Untuk penyidikan atau penindakan pelanggaran lalu lintas bagi anak dan anak di bawah umur tetap mengedepankan keadilan restorative sesuai sistem peradilan pidana anak," ungkap Fahri.
Baca: Viral, Bocah Bawa Tronton di Tol
Sebuah video viral di media sosial Instagram. Dalam video itu tampak bocah sambil memegang sepuntung rokok asyik mengendarai truk tronton warna hijau seorang diri.
Pengemudi lain yang merekam kejadian itu sempat menanyakan usianya. Bocah itu menjawab 12 tahun. Bocah itu juga mengaku tengah dalam perjalanan menuju ke Tasikmalaya, Jawa Barat. Polisi telah mengamankan kendaraan truk tronton yang dikemudikan bocah 12 tahun itu.
Jakarta: Polisi menegaskan anak usia 12 tahun
dilarang membawa truk. Selain alasan legalitas, faktor psikologis juga menjadi alasan pengendara wajib berusia minimal 17 tahun.
"Karena di usia tersebut dinilai sudah cukup berkembang baik secara perilaku, fisik, mental, dan psikososialnya. Sehingga persepsinya dalam mengemudi sudah terkontrol dengan baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.
Pernyataan ini dilontarkan Fahri setelah video bocah 12 tahun mengendarai truk tronton di tol viral di
media sosial. Fahri mengaku prihatin perilaku bocah belia itu.
Selain dipastikan tak mengantongi surat izin mengemudi (SIM), bocah itu juga dikhawatirkan tidak memiliki kompetensi dalam membawa kendaraan truk. Tindakan itu membahayakan sang dan pengendara lain.
Fahri memastikan polisi akan menindak tegas anak laki-laki itu. Namun, polisi akan mengacu pada undang-undang sistem peradilan pidana anak.
"Untuk penyidikan atau penindakan pelanggaran lalu lintas bagi anak dan anak di bawah umur tetap mengedepankan keadilan
restorative sesuai sistem peradilan pidana anak," ungkap Fahri.
Baca:
Viral, Bocah Bawa Tronton di Tol
Sebuah video viral di media sosial Instagram. Dalam video itu tampak bocah sambil memegang sepuntung rokok asyik mengendarai truk tronton warna hijau seorang diri.
Pengemudi lain yang merekam kejadian itu sempat menanyakan usianya. Bocah itu menjawab 12 tahun. Bocah itu juga mengaku tengah dalam perjalanan menuju ke Tasikmalaya, Jawa Barat.
Polisi telah mengamankan kendaraan truk tronton yang dikemudikan bocah 12 tahun itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)