Pegiat media sosial (medsos) Abu Janda alias Permadi Arya (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Pegiat media sosial (medsos) Abu Janda alias Permadi Arya (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Di Tengah Polemik UU ITE, Kasus Abu Janda Jalan Terus

Siti Yona Hukmana • 04 Maret 2021 11:10
Jakarta: Di tengah polemik soal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus dugaan penghinaan pegiat media sosial (medsos) Abu Janda alias Permady Arya kepada mantan Komisioner HAM Natalius Pigai, tetap berlanjut. Penyidik masih menyelidiki dugaan penghinaan walau keduanya disebut telah berdamai.
 
"Kasus yang menyangkut Abu Janda, nanti kita lihat perkembangan itu semua ke depannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.
 
Abu Janda dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas cuitan rasis terhadap Natalius. Laporan yang dibuat pada Kamis, 28 Januari 2021 itu tercantum dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim.

Abu Janda dan Natalius dikabarkan berdamai. Pertemuan mediasi Abu Janda dan Natalius disponsori Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan itu dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2021.
 
Baca: Abu Janda - Natalius Pigai Damai
 
Laporan terhadap Abu Janda belum dicabut. Sebab, pelapor bukan Natalius, melainkan pihak lain.
 
Abu Janda diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan tersebut yang membahas ujaran kebencian, permusuhan terhadap individu serta SARA. Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penistaan agama dan Pasal 156 A UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan