Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pengusutan rasuah di perusahaan pelat merah itu melalui dua saksi.
"Tim Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana unvestasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2021.
Kedua saksi itu ialah karyawan PT Mandiri Sekuritas, A dan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, EA. Leonard tak membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab hal itu masuk materi penyelidikan.
(Baca: Pengusutan Korupsi BPJamsostek Diminta Transparan)
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Leonard.
Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksi mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS) Ketenagakerjaan. Pengusutan rasuah di perusahaan pelat merah itu melalui dua saksi.
"Tim Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana unvestasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2021.
Kedua saksi itu ialah karyawan PT Mandiri Sekuritas, A dan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, EA. Leonard tak membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab hal itu masuk materi penyelidikan.
(Baca:
Pengusutan Korupsi BPJamsostek Diminta Transparan)
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Leonard.
Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksi mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)