"Silakan (tidak hadir) selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.
Baca: Rizieq Bawa Massa Saat Pemeriksaan, Polisi: Kita Bubarkan
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yusri mencontohkan alasan mangkir, seperti terperiksa dalam keadaan tidak sehat. Kemudian, melampirkan surat keterangan sakit dari petugas kesehatan.
"Nanti dokternya kita cek (tanya) sakitnya (Rizieq) sakit apa? Kan enggak mungkin orang sakit kita periksa, yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Yusri menuturkan jika Rizieq memenuhi panggilan, penyidik tidak langsung melakukan pemeriksaan. Rizieq terlebih dahulu wajib menjalani swab test untuk memastikan terbebas dari covid-19.
"Jangan sampai penyidik malah yang diperiksa positif penyidiknya kena," ungkap Yusri.
Pantauan Medcom.id, hingga pukul 10.22 WIB Rizieq belum menampakkan diri di Polda Metro Jaya. Meski begitu, polisi sudah siaga mengantisipasi kedatangan Rizieq bersama rombongan FPI.
Tampak puluhan polisi berjaga-jaga di depan maupun di depan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ada pula sepeda motor polisi dan mobil pengurai massa (raisa) dan baracuda.
Akad nikah anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan meningkatkan potensi penyebaran covid-19.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Kini polisi tengah mencari tersangka yang bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Lalu, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Kemudian Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
(ADN)