Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Vonis Korupsi Tabungan Prajurit Tak Cerminkan Disparitas

Tri Subarkah • 03 Februari 2023 20:15
Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Anwar Saadi menilai putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa korupsi keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tidak mencerminkan disparitas.
 
Dua terdakwa yang masing-masing berasal dari unsur militer dan sipil dijatuhi hukuman pidana sama, yakni 16 tahun penjara. Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah selaku mantan Direktur Keuangan TWP-AD dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.
 
"Ini menunjukkan bahwa peradilan militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equality before the law," kata Anwar melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Februari 2023.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda dan pidana tambahan uang pengganti. Menurut Anwar, Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD berulang kali menekankan bahwa proses hukum perkara korupsi TWP-AD harus dapat mengembalikan kerugian kepada prajurit TNI AD.
 
"Oleh karenanya, majelis hakim koneksitas di dalam putusannya juga menetapkan bahwa semua barang bukti berupa aset tanah, bangunan, dan lain-lain dinyatakan dirampas untuk negara cq TNI AD untuk kesejahteraan prajurit," jelas Anwar.
 

Baca juga: Terdakwa Korupsi Tabungan Prajurit Divonis 16 Tahun Bui


 
Kerugian negara dalam perkara yang disebabkan penyalahgunaan penempatan dana TWP-AD itu mencapai Rp127 miliar. Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis malam, 31 Januari 2023, kedua terdakwa didenda masing-masing Rp750 juta. Sementara itu, uang pengganti yang dijatuhkan kepada Yus sebesar Rp34,375 miliar, sedangkan Ni Putu sebesar Rp80,333 miliar.
 
Sampai sejauh ini, pihak oditur militer belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding dan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan Yus. Adapun Ni Putu langsung mengajukan banding setelah putusan dbacakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan