Gubernur papua nonaktif Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Gubernur papua nonaktif Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Balas Jasa, Lukas Enembe Beri Proyek Perusahaan Donatur di Pilkada

Candra Yuri Nuralam • 07 Agustus 2023 15:34
Jakarta: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe disebut membalas jasa perusahaan yang membantu pendanaan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan memberikan proyek. Informasi itu dibeberkan oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Mikael Kambuaya.
 
"Boleh saya katakan bahwa mereka ini (pengusaha) adalah orang-orang yang pemegang dana, penyandang dana saat Pak Lukas maju Gubernur," kata Mikael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023.
 
Menurut Mikael, para pengusaha itu mendesak Lukas memberinya proyek karena sudah didanai dalam pilkada. Namun, tak dijelaskan waktu pasti pilkada yang sudah didanai buat Lukas.

"Saya harus sebagai kepala dinas, diarahkan untuk siapkan pekerjaan kepada mereka untuk mengamankan mereka ini (pengusaha) supaya dapat pekerjaan," ucap Mikael.
 
Namun, tidak semua pengusaha berterima kasih dengan proyek yang diberikan. Kebanyakan dari mereka mengeluh karena tidak balik modal.
 
"Mereka mengaku itu bahwa 'ah ini proyek ini tidak cukup. Ini karena saya punya dana besar untuk bantu beliau di Pilkada'," ujar Mikael.
 
Baca juga: Gebrak Meja Sidang, Lukas Enembe Marah Disebut Berjudi

Mikael mengeklaim tidak mengetahui nilai proyeknya dengan pasti. Namun, dia memastikan dana pengerjaan mencapai puluhan miliar. "Puluhan miliar, selama tiga tahun kontrak," ucap Mikael.
 
Dia memastikan semua proyek diminta atas dasar perintah Lukas. Mikael mengeklaim cuma menjalankan perintah sebagai anak buah.
 
Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
 
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
 
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan