Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Dua Anak Pahlawan Gugat Menhan

Candra Yuri Nuralam • 14 Juli 2023 10:56
Jakarta: Sebanyak dua anak dari Pahlawan Kemerdekaan menggugat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Adam Wahyudi selaku anak Imam Soekoto yang merupakan pejuang perang kemerdekaan hingga akhir 1949 menjadi penggugat I.
 
Adapun penggugat II ialah R Bernardus Heddy selaku anak dari Letkol (Purn) E Juwono. Keduanya menggugat Menhan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
 
Kuasa hukum penggugat, Priyanto, mengatakan gugatan didasari pengambilalihan tempat tinggal oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.

“Bahwa status tanah yang ditempati oleh almarhum Imam Sokoto dan almarhum E Juwono beserta para penggugat selaku anak-anaknya adalah tanah negara,” ujar kuasa hukum para penggugat, Priyanto, dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Juli 2023.
 
Gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan anak Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E Juwono pada 12 Juni 2023. Selain Prabowo, pihaknya menggugat Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Timur, Dony Novantoro.
 
Baca: Menlu Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Mochtar Kusumaatmadja

Dalam gugatan ini, Adam Wahyudi selaku anak Imam Soekoto menjelaskan jasa orang tuanya. Mendiang Imam juga memiliki jabatan dan jasa dalam bidang pembangunan negara. Misalnya menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.
 
Kemudian, Asisten Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik urusan pengawasan operasi sejak tanggal 14 Juni 1966. Ia juga pernah menjabat sebagai Komando Pelaksana Proyek Jalan Raya (Kopel Projaya) pada Departemen Pekerjaan Umum dari tahun 1966 sampai dengan 1970.
 
Dalam periode ini, Imam Soekoto terlibat langsung dalam Pembangunan Djakarta Bypass sepanjang 18 KM dari Cililitan sampai Tanjung Priok. Bahkan, purnawirawan kolonel ini juga diangkat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pekerjaan Umum RI pada 5 Juni 1978.
 
Sebagai mantan Irjen Departemen Pekerjaan Umum RI, Imam Sokoto meninggalkan rumah warisan satu-satunya yang juga ditempati oleh penggugat I yang terletak di JI. Slamet Riyadi Nomor 27 RT.005 RW.004, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur yang kini ingin diambilalih oleh Kodam Jaya
 
Sementara itu, R Bernardus Heddy selaku anak Letkol (Purn) E Juwono mengungkap jasa untuk NKRI. Juwono dianugerahkan Pahlawan atas jasanya dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan pada 10 November 1958 
 
E Juwono telah meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 1992. Sementara itu, Ibu penggugat II bernama Susana Swartini telah meninggal dunia lebih dahulu pada 9 Juni 1979.
 
Letkol (Purn) E Juwono juga meninggalkan warisan berupa rumah yang terletak di JI Slamet Riyadi Nomor 25 RT.005 RW.004, Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman, Jakarta Timur.
 
“Bahwa para penggugat telah menempati rumah warisan peninggalan orang tuanya sejak lahir hingga saat ini sudah lebih dari 50 tahun rumah tersebut masih ditempati oleh para penggugat,” jelas Priyanto.
 
Adapun berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
 
Pendaftaran tersebut pun telah dilakukan oleh para penggugat. Namun, pendaftaran itu ditolak tergugat III dalam hal ini Kantor Pertanahan Jakarta Timur lantaran pihak Kemenhan lebih dulu melakukan pendaftaran.
 
Sementara itu, pendaftaran hak atas tanah oleh Kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu tidak diberitahukan kepada para penggugat. “Padahal, para tergugat sangat patut dan layak untuk mendapatkan rumah tinggal yang saat ini ditempati oleh penggugat tanpa adanya upaya pengosongan dari tergugat II (Kodam Jaya),” kata Priyanto.
 
Di sisi lain, dia meyakini ada tindakan yang diambil Prabowo. Priyanto optimistis Prabowo bakal membela para penggugat.
 
"Tidak ada cara lain kecuali minta perlindungan hukum ke Pengadilan dengan maksud Pak Prabowo akan berpihak kepada keadilan, keadilan itu harus didapatkan oleh anak pahlawan Kemerdekaan RI," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan