Sekretaris MA Hasbi Hasan. Medcom.id/Candra Yuri
Sekretaris MA Hasbi Hasan. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Selisik Keaktifan Hasbi Hasan Mengikuti Perkara di MA

Candra Yuri Nuralam • 16 Agustus 2023 14:31
Jakarta: Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga aktif memantau perkara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi lewat Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA Andhika Rahman.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka HH (Hasbi Hasan) sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci keaktifan Hasbi. Informasi dari Andhika diyakini menguatkan tudingan penyidik terkait dugaan suap penanganan perkara di MA.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam perkara ini.
 
Baca Juga: Windy Idol Disebut Mengetahui Cara Hasbi Hasan Kelola Uang Suap di MA

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan