Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Tak Ditahan, Boyamin Khawatir

Candra Yuri Nuralam • 25 Mei 2023 07:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Keduanya dibiarkan bebas usai dipanggil sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara pada Rabu, 24 Mei 2023.
 
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan keduanya bisa memengaruhi saksi sampai menghilangkan barang bukti. KPK diminta berhati-hati menangani perkara suap di MA itu.
 
"Dengan tidak ditahan itu kan potensi memengaruhi saksi-saksi lain berpotensi menghilangkan barang bukti dan juga berpotensi melarikan diri," kata Boyamin saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Mei 2023.

Boyamin mengatakan penahanan bertujuan mengantisipasi tersangka menyulitkan penyidik menangani kasus. Atas keputusan tak menahan keduanya, KPK dinilai salah langkah.
 
Dia berharap KPK segera menahan kedua tersangka itu. Upaya paksa juga dinilai bisa mempercepat tahapan pengadilan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
 
Baca: Tak Tahan Hasbi Hasan dan Dadan Tri, Ini Alasan KPK

"Kalau ditahan kan cepat sidang dan lainnya. Karena berkaitan dengan masa penahanan harus cepat nanganinya, sebagaimana UU pemberantasan korupsi Pasal 25 korupsi harus didahulukan dan diutamakan dari perkara lain," ucap Boyamin.
 
KPK menjelaskan terkait tidak ditahannya Hasbi dan Dadan. Dalih Wakil Ketua Nurul Ghufron, upaya paksa tersebut bukan keharusan.
 
"Penahanan bukan suatu keharusan, penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan juga di khawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
 
Menurut Ghufron, penahanan merupakan opsi pilihan atas pertimbangan penyidik. Jika tersangka kooperatif, penahanan tak diperlukan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan