PN Jakpus Persilakan Pihak Tak Setuju Putusan Terkait Pemilu Tempuh Jalur Hukum
Fachri Audhia Hafiez • 02 Maret 2023 23:29
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempersilakan pihak tak setuju terkait putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menempuh jalur hukum. Sebab, putusan itu menuai kontra dari sejumlah pihak.
"Mengenai nanti apakah itu pakar-pakar pemilu mengatakan (PN Jakpus) tidak berwenang (memutuskan), silakan ada upaya hukum," kata pejabat humas PN Jakpus Zulkifli Atjo di PN Jakpus, Kemayoran, Kamis malam, 2 Maret 2023.
Ia hanya menekankan bahwa putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bahkan, KPU juga telah mengajukan banding.
"Catatan yang perlu diketahui putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Putusan berikutnya itu tidak seperti ini," ucap Zulkifli.
Komisi Yudisial (KY) juga mendorong hal senada. Pasalnya, domain KY tidak dalam kapasitas menyoroti kapasitas subtansi putusan tetapi terkait perilaku hakim.
"Silakan ajukan upaya hukum, jika yang dipersoalkan substansi putusannya. Kontestasi terhadap substansi putusan berada di jalur upaya hukum," ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.
Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempersilakan pihak tak setuju terkait putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menempuh jalur hukum. Sebab, putusan itu menuai kontra dari sejumlah pihak.
"Mengenai nanti apakah itu pakar-pakar pemilu mengatakan (PN Jakpus) tidak berwenang (memutuskan), silakan ada upaya hukum," kata pejabat humas PN Jakpus Zulkifli Atjo di PN Jakpus, Kemayoran, Kamis malam, 2 Maret 2023.
Ia hanya menekankan bahwa putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bahkan, KPU juga telah mengajukan banding.
"Catatan yang perlu diketahui putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Putusan berikutnya itu tidak seperti ini," ucap Zulkifli.
Komisi Yudisial (KY) juga mendorong hal senada. Pasalnya, domain KY tidak dalam kapasitas menyoroti kapasitas subtansi putusan tetapi terkait perilaku hakim.
"Silakan ajukan upaya hukum, jika yang dipersoalkan substansi putusannya. Kontestasi terhadap substansi putusan berada di jalur upaya hukum," ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.
Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)