Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Medcom.id
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Medcom.id

Giliran Baiquni, Chuck, dan Irfan Jalani Sidang Vonis Kasus Merintangi Penyidikan

Media Group News • 24 Februari 2023 09:54
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang vonis kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini. Ada tiga terdakwa yang bakal mendengarkan vonis hakim, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
 
"Betul (Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto sidang vonis hari ini)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat, 24 Februari 2023.
 
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), para terdakwa akan disidang dengan agenda pembacaan vonis pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, PN Jaksel.
 

Baca: Klaim Jujur Pertama Kali ke Pimpinan Polri, Irfan Widyanto Minta Bebas


Sebelumnya, Majelis hakim PN Jaksel telah memvonis Arif Rachman hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta. Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Adapun tersangka kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
 
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Khoerudin Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif