Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 13 tahun penjara untuk Bripka Ricky Rizal (RR) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Hakim juga meyatakan Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam menyusun putusan vonis tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan Bripka RR adalah mencoreng nama baik institusi Polri, berbelit-belit dan tidak berterus terang ketika memberikan keterangan di depan sidang.
Sedangkan, Hal yang meringankan adalah karena Bripka RR mempunyai tanggungan keluarga dan Bripka RR diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” lanjut Wahyu
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 13 tahun penjara untuk
Bripka Ricky Rizal (RR) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Hakim juga meyatakan Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam menyusun putusan vonis tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan Bripka RR adalah mencoreng nama baik institusi Polri, berbelit-belit dan tidak berterus terang ketika memberikan keterangan di depan sidang.
Sedangkan, Hal yang meringankan adalah karena Bripka RR mempunyai tanggungan keluarga dan Bripka RR diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” lanjut Wahyu
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)