Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyambangi Kantor Ombudsman RI. Kedatangan keduanya untuk memberikan klarifikasi terkait peralihan status pegawai Lembaga Antikorupsi.
"Akan memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Juni 2021.
Ali mengatakan kegiatan tersebut respons atas undangan yang dikirimkan Ombudsman pada 4 Juni 2021. KPK diminta menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi.
(Baca: Menkumham Usulkan Polemik TWK Diselesaikan di Pengadilan)
"Kami menghargai tugas pokok dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dalam pemerintahan pusat dan daerah," kata Ali.
Rencananya, klarifikasi disampaikan melalui konferensi pers virtual. Nurul Ghufron dan anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng akan menjelaskan secara tuntas perihal dugaan malaadministrasi itu.
Sebanyak 75 pegawai KPK yang diwakili Direktur Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Instansi nonaktif, Sujanarko, melaporkan lima pimpinan KPK ke Ombudsman. Pelapor merupakan pegawai yang tak lolos TWK.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan