Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggeser Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Mutasi itu diketahui dari Surat Perintah Nomor: Sprin/520/VI/KEP./2021 dalam rangka penunjukkan pelaksana tugas (Plt) asisten SDM Kapolri.
"Asisten SDM memasuki masa purnatugas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.
Irjen Sutrisno kini berusia 58 tahun. Jenderal bintang dua itu sebentar lagi meninggalkan Korps Bhayangkara.
Baca: Kapolri Beberkan Pencapaian Kepolisian di HUT ke-75 Bhayangkara
Dalam surat perintah yang diterbitkan, Kapolri menunjuk Brigjen Jawari sebagai Plt asisten SDM. Jawari saat ini menjabat sebagai kepala Biro Pengendalian Personel (Dalpres) SSDM Polri.
"Melaksanakan tugas sebagai asisten SDM Kapolri. Surat perintah ini berlaku mulai 1 Juli 2021 sampai dengan adanya pejabat definitif yang ditentukan," bunyi surat perintah yang ditandatangani Kapolri.
Jawari diperintahkan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kapolri. Kemudian, dia diminta menjalankan tugas dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggeser Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Mutasi itu diketahui dari Surat Perintah Nomor: Sprin/520/VI/KEP./2021 dalam rangka penunjukkan pelaksana tugas (Plt) asisten SDM
Kapolri.
"Asisten SDM memasuki masa purnatugas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.
Irjen Sutrisno kini berusia 58 tahun. Jenderal bintang dua itu sebentar lagi meninggalkan Korps Bhayangkara.
Baca:
Kapolri Beberkan Pencapaian Kepolisian di HUT ke-75 Bhayangkara
Dalam surat perintah yang diterbitkan, Kapolri menunjuk Brigjen Jawari sebagai Plt asisten SDM. Jawari saat ini menjabat sebagai kepala Biro Pengendalian Personel (Dalpres) SSDM Polri.
"Melaksanakan tugas sebagai asisten SDM Kapolri. Surat perintah ini berlaku mulai 1 Juli 2021 sampai dengan adanya pejabat definitif yang ditentukan," bunyi surat perintah yang ditandatangani Kapolri.
Jawari diperintahkan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kapolri. Kemudian, dia diminta menjalankan tugas dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)