Jakarta: Sebanyak 28 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Waisak. Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif dalam program-program di rutan.
"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif," ujar Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Yohanes Varianto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Mei 2021.
Total ada 12 narapidana beragama Buddha di Rutan Salemba yang menerima remisi. Syarat administratif dan substantif pemberian potongan masa tahanan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Ketentuan remisi ini juga diatur dalam aturan turunan UU Pemsayarakatan. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dia berharap pemberian remisi ini menginspirasi narapidana lain untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan di Rutan. Sehingga, mereka dapat diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan.
"Remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat," ujar dia.
Baca: Hari Waisak, 21 Napi di Jatim Dapat Remisi
Sementara itu, Kepala Lapas Salemba, Yosafat Rizanto, mengatakan ada 32 warga binaan beragama Buddha di Lapas Salemba. Namun, warga binaan yang mendapat remisi hanya 16 orang.
"Sedangkan 13 tidak dapat remisi karena terkait PP 99 (Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012) justice collaborator dan tiga lainnya masih dalam pengusulan," ujar Yosafat.
Jakarta: Sebanyak 28 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus
Waisak. Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif dalam program-program di rutan.
"Pemberian
remisi atau pengurangan masa pidana itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif," ujar Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Yohanes Varianto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Mei 2021.
Total ada 12 narapidana beragama Buddha di Rutan Salemba yang menerima remisi. Syarat administratif dan substantif pemberian potongan masa tahanan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Ketentuan remisi ini juga diatur dalam aturan turunan UU Pemsayarakatan. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dia berharap pemberian remisi ini menginspirasi narapidana lain untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan di Rutan. Sehingga, mereka dapat diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan.
"Remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat," ujar dia.
Baca: Hari Waisak, 21 Napi di Jatim Dapat Remisi
Sementara itu, Kepala Lapas Salemba, Yosafat Rizanto, mengatakan ada 32 warga binaan beragama Buddha di Lapas Salemba. Namun, warga binaan yang mendapat remisi hanya 16 orang.
"Sedangkan 13 tidak dapat remisi karena terkait PP 99 (Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012)
justice collaborator dan tiga lainnya masih dalam pengusulan," ujar Yosafat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)