Jakarta: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan sejumlah oknum memanfaatkan situasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Salah satunya dalam upaya penyelundupan benih lobster atau benur, seperti yang diungkap di Kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.
"Dalam situasi pengetatan di berbagai titik ini, mereka (tersangka) terindikasi memanfaatkan beberapa akses di sektor esensial seperti akses ke Pelabuhan Muara Angke. Dalam hal ini sektor esensial bidang pangan, itu mereka gunakan untuk menutupi upaya penyelundupan," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, 13 Juli 2021.
Menurut dia, modus baru dilakukan pelaku lantaran adanya pengetatan pengawasan dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Sehingga, para pelaku memanfaatkan penyekatan di masa PPKM darurat dengan menggunakan akses laut dan darat.
"Mereka langsung menuju ke Lampung. Jadi dari Pelabuhan Ratu mereka ke Jakarta dulu kemudian setelah itu baru akan dikirim ke Sumatera lewat jalur darat," kata Kholis.
Baca: Aparat Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster ke Singapura
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur, di Kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Minggu, 11 Juli 2021. Sebanyak tiga orang berinisial UJ, N, dan R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya kedapatan membawa 61.398 ekor benur dengan menggunakan dua kendaraan. "Terindikasi mereka akan membawa benih lobster ini ke Pulau Sumatra untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri, melalui jalur laut dari Sumatra," kata Kholis.
Puluhan ribu benur yang disita berpotensi menyelamatkan keuangan negara senilai Rp6 miliar bila dijual ke luar negeri. Para pelaku dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Jakarta:
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan sejumlah oknum memanfaatkan situasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Salah satunya dalam upaya
penyelundupan benih lobster atau benur, seperti yang diungkap di Kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.
"Dalam situasi pengetatan di berbagai titik ini, mereka (tersangka) terindikasi memanfaatkan beberapa akses di sektor esensial seperti akses ke Pelabuhan Muara Angke. Dalam hal ini sektor esensial bidang pangan, itu mereka gunakan untuk menutupi upaya penyelundupan," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, 13 Juli 2021.
Menurut dia, modus baru dilakukan pelaku lantaran adanya pengetatan pengawasan dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Sehingga, para pelaku memanfaatkan penyekatan di masa
PPKM darurat dengan menggunakan akses laut dan darat.
"Mereka langsung menuju ke Lampung. Jadi dari Pelabuhan Ratu mereka ke Jakarta dulu kemudian setelah itu baru akan dikirim ke Sumatera lewat jalur darat," kata Kholis.
Baca:
Aparat Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster ke Singapura
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur, di Kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Minggu, 11 Juli 2021. Sebanyak tiga orang berinisial UJ, N, dan R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya kedapatan membawa 61.398 ekor benur dengan menggunakan dua kendaraan. "Terindikasi mereka akan membawa benih lobster ini ke Pulau Sumatra untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri, melalui jalur laut dari Sumatra," kata Kholis.
Puluhan ribu benur yang disita berpotensi menyelamatkan keuangan negara senilai Rp6 miliar bila dijual ke luar negeri. Para pelaku dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)