Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Kelima terdakwa dituntut belasan tahun penjara.
Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi, dituntut hukuman penjara 12 tahun. Bachtiar juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
"Dan uang pengganti Rp453.783.950 subsider enam tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
Lalu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI, Adam Rachmat Damiri, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Adam juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
"Uang pengganti Rp17,97 miliar subsider lima tahun," ujar jaksa.
Kemudian, mantan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dituntut penjara 15 tahun. Jaksa juga menuntut Jimmy membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
"Uang ganti Rp314,86 miliar subsider tujuh tahun enam bulan penjara," tutur jaksa.
Lalu, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dituntut 13 tahun penjara. Lukman juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
"Uang ganti Rp1,34 triliun subsider enam tahun enam bulan," kata jaksa.
Selanjutnya, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Hari juga ditutnut membayar uang pengganti Rp873,83 juta subsider tujuh tahun penjara.
Baca: Terlibat Korupsi di ASABRI dan Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan terhadap lima terdakwa kasus
dugaan korupsi di
PT ASABRI. Kelima terdakwa dituntut belasan tahun penjara.
Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi, dituntut hukuman penjara 12 tahun. Bachtiar juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
"Dan uang pengganti Rp453.783.950 subsider enam tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada
Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
Lalu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI, Adam Rachmat Damiri, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Adam juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
"Uang pengganti Rp17,97 miliar subsider lima tahun," ujar jaksa.
Kemudian, mantan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dituntut penjara 15 tahun. Jaksa juga menuntut Jimmy membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
"Uang ganti Rp314,86 miliar subsider tujuh tahun enam bulan penjara," tutur jaksa.
Lalu, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dituntut 13 tahun penjara. Lukman juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
"Uang ganti Rp1,34 triliun subsider enam tahun enam bulan," kata jaksa.
Selanjutnya, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Hari juga ditutnut membayar uang pengganti Rp873,83 juta subsider tujuh tahun penjara.
Baca:
Terlibat Korupsi di ASABRI dan Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)