Polisi menghadirkan tiga tersangka dalam jumpa pers kasus mafia tanah, yaitu RK, E, dan F. RK adalah asisten rumah tangga keluarga Nirina Zubir, sementara E adalah suami RK Dan F adalah seorang notaris. Ketiga tersangka telah ditahan. Foto: MI/Fajri
Polisi menghadirkan tiga tersangka dalam jumpa pers kasus mafia tanah, yaitu RK, E, dan F. RK adalah asisten rumah tangga keluarga Nirina Zubir, sementara E adalah suami RK Dan F adalah seorang notaris. Ketiga tersangka telah ditahan. Foto: MI/Fajri

Pemalsuan Sertifikat Tanah Ibu Nirina Zubir

Dewinta Sebut Faridah Notaris Spesialis Mafia Tanah

Medcom • 18 November 2021 20:00
Jakarta: Faridah satu dari lima tersangka kasus penipuan dan pemalsu sertifikat tanah orang tua Nirina Zubir disebut spesialis mafia tanah. Faridah sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
 
Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani mengatakan, sebelum kasus mafia tanah yang menipu keluarga Nirina mencuat, dirinya telah melaporkan Faridah selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ke polisi. Dewinta melaporkan sepak terjang Faridah ke  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Senin, 15 November 2021.
 
"Faridah merupakan notaris spesialis mafia tanah," kata Dewinta, Kamis, 18 November 2021.
 
Dewinta mengaku seorang koleganya juga menjadi korban penipuan dan pemalsuan Faridah. "Makanya saya minta Pak Kapolda cepat-cepat menahan Faridah," kata Dewinta.
 
Pengaduan Dewinta ternyata direspons cepat Irjen Fadil yang langsung memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menahan pelaku. Faridah dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan.
 
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka terkait kasus mafia tanah yang menipu dan memalsukan sertifikat tanah dan bangunan milik Cut Indria Marzuki yang merupakan ibu artis Nirina Zubir.
 
Meraka adalah Riri Khasmita, Edrianto dan Faridah (ditahan), sedangkan Ina Rosaina dan Erwin Riduan masih bebas.
 
Riri Khasmita merupakan asisten rumah tangga Cut Indria. Sementara Endrianto adalah suami Riri. Sedangkan Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan berprofesi sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang membantu membalik nama aset-aset Cut Indria.
 
Para tersangka diduga telah menggadai dan menjual enam aset milik keluarga Nirina. Atas kasus ini, Nirina mengaku keluarganya menderita kerugian yang diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan