Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK: Penyelidik dan Penyidik Tak Boleh Dikibuli Modus Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 22 Februari 2022 06:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kerja sama Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (Badiklat Kejagung) untuk melaksanakan pendidikan untuk calon penyelidik dan penyidiknya. KPK tak mau penyelidik dan penyidik dikibuli dengan modus korupsi.
 
"Kita ingin penyelidik dan penyidik KPK benar-benar profesional, karena sesuai UU, pegawai KPK direkrut berdasarkan keahliannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.
 
Alex mengatakan calon penyidik dan penyelidik perlu dididik sebelum menjalankan tugas. Pendidikan itu perlu dilakukan karena modus korupsi zaman sekarang sudah mulai canggih sehingga tidak boleh terkecoh.

"Jadi Calon Penyelidik dan Penyidik yang direkrut sudah memiliki pengalaman dalam bidang penyelidikan maupun penyidikan," ujar Alex.
 
Baca: KPK Pertajam Bukti Rahmat Effendi 'Sunat' Penghasilan ASN Pemkot Bekasi
 
Pelatihan ini diharapkan bisa membuat intuisi pencarian data oleh calon penyidik dan penyelidik makin tajam. Sehingga, pencarian dua alat bukti bisa tetap dilakukan meski dengan pelaku korupsi punya banyak akal untuk menutupi kelakuannya.
 
"Jadi di tahap penyelidikan itu kita sudah tahu siapa nanti yang akan jadi tersangkanya," tutur Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan