Irjen Napoleon Bonaparte (baju kuning). Foto: MI/Susanto.
Irjen Napoleon Bonaparte (baju kuning). Foto: MI/Susanto.

Kapolri Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Digelar Setelah Inkrah

Siti Yona Hukmana • 08 Juni 2022 15:03
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Irjen Napoleon Bonaparte segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang digelar usai kasus mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kasih Hubinter) itu inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
 
"Irjen Napoleon setelah inkrah akan segera kita sidang," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022. 
 
Listyo belum mau bicara banyak soal Irjen Napoleon. Begitu pula hasil sidang etik tersebut. Sanksi terhadap jenderal bintang dua itu akan diputus majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Napoleon masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Dia masih memegang pangkat kebanggaan yakni jenderal polisi bintang dua. 
 
Napoleon dijerat tiga kasus. Pertama, kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Jenderal bintang dua itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang untuk menjalani hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Baca: Irjen Napoleon Jalani Sidang Etik Usai Semua Kasus Inkrah
 
Kedua, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SGD200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu sekitar Rp5.148.180.000. Fulus diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Kasus ini belum bergulir ke persidangan. 
 
Terakhir, kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece). Irjen Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam. 
 
Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat mereka sama-sama menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021. Kini, kasusnya tengah bergulir di persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan