Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Diadili Pekan Depan, Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari

Candra Yuri Nuralam • 18 Januari 2022 11:32
Jakarta: Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menjalani sidang perdananya pada Selasa, 25 Januari 2022. Andi dipindahkan karena persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

"Tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nurke Lapas Perempuan klas III Kendari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.

Andi dikawal ketat petugas KPK selama pemindahan. Hal ini dilakukan agar proses persidangan tatap muka berjalan dengan lancar.

Baca: Penggunaan Uang Bupati Nonaktif PPU di Rekening Bendum DPC Demokrat Balikpapan Diselisik

KPK menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada 2021.

Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta. Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar. Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya. Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi, dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi hanya bisa manut dengan permintaan Anzarullah. Dari kesepakatan itu, Andi dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan oleh orang perusahaan Anzarullah.

Andi kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek yang diminta dimenangkan oleh Anzarullah. Dari kongkalikong itu, Andi diduga telah menerima uang Rp250 juta yang diberikan secara bertahap dari Anzarullah. 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>