Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp447 juta milik Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang disimpan di rekening Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis. Uang dalam rekening itu sempat digunakan sebelum disita KPK.
"Nanti dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan uang baik yang ditemukan pada saat tangkap tangan, ataupun uang yang ada di dalam rekening salah satu tersangka NAB (Nur Afidah Balqis) itu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Ali mengatakan uang yang tersimpan di rekening Balqis saat penangkapan merupakan sisa. Sebagian uang itu telah dibelikan sejumlah barang.
"Kemarin kami juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang saat tangkap tangan kemudian ditemukan, ada tas, ada beberapa yang kami sudah perlihatkan dalam konferensi pers saat itu, ada juga beberapa barang yang diduga dibeli dari uang yang berasal dari rekening," kata Ali.
KPK bakal mendalami penggunaan uang itu dengan mengonfirmasi ke sejumlah saksi. Semua penggunaan uang bakal didalami, termasuk kemungkinan mengalir ke Partai Demokrat.
"Kita tunggu dulu nanti hasil proses pemeriksaan saksi-saksi seperti apa," ujar Ali.
Baca: KPK Selisik Dugaan Bupati Nonaktif PPU Sewa Jet Pribadi
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp447 juta milik
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara
Abdul Gafur Mas'ud yang disimpan di rekening Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis. Uang dalam rekening itu sempat digunakan sebelum disita KPK.
"Nanti dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan uang baik yang ditemukan pada saat tangkap tangan, ataupun uang yang ada di dalam rekening salah satu tersangka NAB (Nur Afidah Balqis) itu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Ali mengatakan uang yang tersimpan di rekening Balqis saat penangkapan merupakan sisa. Sebagian uang itu telah dibelikan sejumlah barang.
"Kemarin kami juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang saat tangkap tangan kemudian ditemukan, ada tas, ada beberapa yang kami sudah perlihatkan dalam konferensi pers saat itu, ada juga beberapa barang yang diduga dibeli dari uang yang berasal dari rekening," kata Ali.
KPK bakal mendalami penggunaan uang itu dengan mengonfirmasi ke sejumlah saksi. Semua penggunaan uang bakal didalami, termasuk kemungkinan mengalir ke Partai Demokrat.
"Kita tunggu dulu nanti hasil proses pemeriksaan saksi-saksi seperti apa," ujar Ali.
Baca:
KPK Selisik Dugaan Bupati Nonaktif PPU Sewa Jet Pribadi
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)