Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong trading binary option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan segera disidang. Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kasus DS (Doni) sudah P-21," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Juli 2022.
Pihaknya segera melimpahkan crazy rich asal Bandung, Jawa Barat, itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Sehingga bisa segera menjalani persidangan.
"Pekan depan, segera. kalau Jumat kan nanggung ya. Kalau enggak Senin (4 Juli), Selasa lah (5 Juli)," ujar Reinhard.
Reinhard menyebut banyak yang akan dibawa. Selain Doni, penyidik juga membawa barang bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan. Namun, dia tak memerinci bukti apa saja yang akan diserahkan.
Doni Salmanan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading binary option Quotex sekitar Maret 2021. Penawaran yang dilakukan melalui akun YouTube itu merugikan banyak korban.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Tersangka kasus
investasi bodong trading binary option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan segera disidang. Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kasus DS (Doni) sudah P-21," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Juli 2022.
Pihaknya segera melimpahkan
crazy rich asal Bandung, Jawa Barat, itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Sehingga bisa segera menjalani persidangan.
"Pekan depan, segera. kalau Jumat kan nanggung ya. Kalau enggak Senin (4 Juli), Selasa lah (5 Juli)," ujar Reinhard.
Reinhard menyebut banyak yang akan dibawa. Selain Doni, penyidik juga membawa barang bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan. Namun, dia tak memerinci bukti apa saja yang akan diserahkan.
Doni Salmanan menawarkan keuntungan melalui aplikasi
trading binary option Quotex sekitar Maret 2021. Penawaran yang dilakukan melalui akun YouTube itu merugikan banyak korban.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)