Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ikut mengatur proyek di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Intervensi itu diduga untuk memuluskan kejahatan korupsi yang dilakukannya.
"Diduga ada keterlibatan langsung tersangka AGM untuk mengatur berbagai proyek pada setiap SKPD di Pemkab PPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022.
Keterangan itu digali melalui sejumlah saksi. Yakni, Plt Bupati PPU Hamdam, Kepala Seksi (Kasi) Sarana Prasarana (Sarpras) SMP pada Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir, dan Kasi Sarpas SD pada Disdikpora Andi Herman.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi.
Baca: Bupati Nonaktif PPU Diduga Pelaku Bagi-bagi Kaveling di IKN Nusantara
Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menduga Bupati nonaktif
Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ikut mengatur proyek di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Intervensi itu diduga untuk memuluskan kejahatan
korupsi yang dilakukannya.
"Diduga ada keterlibatan langsung tersangka AGM untuk mengatur berbagai proyek pada setiap SKPD di Pemkab PPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022.
Keterangan itu digali melalui sejumlah saksi. Yakni, Plt Bupati PPU Hamdam, Kepala Seksi (Kasi) Sarana Prasarana (Sarpras) SMP pada Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir, dan Kasi Sarpas SD pada Disdikpora Andi Herman.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi.
Baca:
Bupati Nonaktif PPU Diduga Pelaku Bagi-bagi Kaveling di IKN Nusantara
Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)