Jakarta: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang kelebihan kapasitas. Sebanyak 3.204 warga binaan ditahan di sana.
"Kapasitas (Lapas Cipinang) 880, tapi untuk jumlah seluruhnya per hari ini 3.204," kata Kabag Humas dan Protokol pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Minggu, 6 Februari 2022.
Rika mengatakan total warga binaan yang ada di Lapas Cipinang jauh melebihi kapasitas seharusnya. Jumlah narapidana didominasi tahanan kasus narkoba yakni 2.324 warga binaan.
"Iya mayoritas narapidana kasus narkoba," ujar Rika.
Baca: Ditjen PAS: Kabar Pungli Alas Tidur di Lapas Cipinang Hoaks
Sebelumnya, beredar kabar tentang adanya pungutan liar (pungli) untuk narapidana yang membutuhkan alas tidur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Cipinang, Jakarta Timur. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham membantah kabar itu.
"Sudah dikonfirmasi ke Kalapas Cipinang dan penjelasan dari Kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Minggu, 6 Februari 2022.
Rika mengatakan Ditjen PAS langsung mendalami informasi pungli itu setelah beredar di masyarakat. Setelah didalami, Ditjen PAS tidak menemukan adanya pungli alas tidur tersebut.
Jakarta: Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Cipinang kelebihan kapasitas. Sebanyak 3.204 warga binaan ditahan di sana.
"Kapasitas (Lapas Cipinang) 880, tapi untuk jumlah seluruhnya per hari ini 3.204," kata Kabag Humas dan Protokol pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (
Kemenkumham), Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Minggu, 6 Februari 2022.
Rika mengatakan total warga binaan yang ada di Lapas Cipinang jauh melebihi kapasitas seharusnya. Jumlah
narapidana didominasi tahanan kasus narkoba yakni 2.324 warga binaan.
"Iya mayoritas narapidana kasus narkoba," ujar Rika.
Baca:
Ditjen PAS: Kabar Pungli Alas Tidur di Lapas Cipinang Hoaks
Sebelumnya, beredar kabar tentang adanya pungutan liar (pungli) untuk narapidana yang membutuhkan alas tidur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Cipinang, Jakarta Timur. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham membantah kabar itu.
"Sudah dikonfirmasi ke Kalapas Cipinang dan penjelasan dari Kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Minggu, 6 Februari 2022.
Rika mengatakan Ditjen PAS langsung mendalami informasi pungli itu setelah beredar di masyarakat. Setelah didalami, Ditjen PAS tidak menemukan adanya pungli alas tidur tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)