Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kasus korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung.
"Kita coba melihat nanti tersangka lain gimana, kan ada pihak dari luar (negeri)," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2022.
Supardi menyebut WNA itu telah lama meninggalkan Indonesia. Berdasarkan data yang dipegang, WNA itu terakhir kali melintas di Indonesia pada 2012.
"Saya lihat kelahirannya juga tahun 1941, yang bule. (Enggak tahu) masih hidup atau enggak," ujar dia.
Baca: 6 Eks Direktur Garuda Diperiksa Kejagung
Menurut Supardi, WNA itu merupakan konsultan pengadaan pesawat yang dilakukan Garuda. WNA itu disebut menghubungkan terpidana korupsi Garuda yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pengadaan berlangsung.
"Ini ekstra kerja," ucap dia.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan penyidik telah memeriksa satu saksi dalam perkara Garuda, hari ini, 23 Maret 2022. Saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Citilink Indonesia berinisial DKR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembutkian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ketut melalui keterangan tertulis.
Baca: Lagi, Eks Petinggi Garuda Indonesia Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, KPK telah menyeret tiga orang ke pengadilan. Mereka adalah mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, Beneficial Owner Connaught International PTE Ltd Soetikno Soedarjo, dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno meninggal pada Desember 2021.
Ketiganya terbukti bersalah di pengadilan melakukan pemberian dan penerimaan suap serta tindak pidana pencucian uang. Penyidikan yang dilakukan KPK terkait pengadaan mesin pesawat dan perawatan Rolls-Royce RR Trent 700 series, pesawat Airbus, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.
Sementara itu, tiga orang yang ditersangkakan Kejagung adalah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014 Captain Agus Wahjudo, dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan. JAM-Pidsus Kejagung menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menduga ada keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam
kasus korupsi pengadaan pesawat udara di
PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung.
"Kita coba melihat nanti tersangka lain gimana, kan ada pihak dari luar (negeri)," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2022.
Supardi menyebut WNA itu telah lama meninggalkan Indonesia. Berdasarkan data yang dipegang, WNA itu terakhir kali melintas di Indonesia pada 2012.
"Saya lihat kelahirannya juga tahun 1941, yang bule. (Enggak tahu) masih hidup atau enggak," ujar dia.
Baca:
6 Eks Direktur Garuda Diperiksa Kejagung
Menurut Supardi, WNA itu merupakan konsultan pengadaan pesawat yang dilakukan Garuda. WNA itu disebut menghubungkan terpidana korupsi Garuda yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pengadaan berlangsung.
"Ini ekstra kerja," ucap dia.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan penyidik telah memeriksa satu saksi dalam perkara Garuda, hari ini, 23 Maret 2022. Saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Citilink Indonesia berinisial DKR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembutkian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ketut melalui keterangan tertulis.
Baca:
Lagi, Eks Petinggi Garuda Indonesia Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, KPK telah menyeret tiga orang ke pengadilan. Mereka adalah mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, Beneficial Owner Connaught International PTE Ltd Soetikno Soedarjo, dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno meninggal pada Desember 2021.
Ketiganya terbukti bersalah di pengadilan melakukan pemberian dan penerimaan suap serta tindak pidana pencucian uang. Penyidikan yang dilakukan KPK terkait pengadaan mesin pesawat dan perawatan Rolls-Royce RR Trent 700 series, pesawat Airbus, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.
Sementara itu, tiga orang yang ditersangkakan Kejagung adalah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014 Captain Agus Wahjudo, dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan. JAM-Pidsus Kejagung menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)