Jombang: Pakar hukum pidana, Asep Iwan Irawan, mengkritik buron kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur, yang gagal ditangkap polisi. Dia menilai penindakan tegas kepada terduga dan pelaku pelanggaran hukum harus berjalan.
Penegak hukum seharusnya tidak takut dengan pelaku kejahatan atau keluarganya. Hal ini terlihat saat penjemputan tersangka MSA yang melibatkan ratusan polisi dan Brimob Polda Jawa Timur dikerahkan guna menangkap tersangka pada Minggu, 3 Juli 2022.
“Penegak hukum jangan kalah sama orang yang melakukan tindak pidana. Apalagi sekali lagi ya, kalau penyidik sudah punya bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kekerasan seksual,” ujar Irawan dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Senin, 4 Juli 2022.
Dia juga menegaskan siapa pun yang membantu tersangka bisa dianggap pelanggar hukum. Agama dan keluarga bukan alasan untuk membela pelaku kejahatan.
“Yang menghalangi proses penyidikan, juga kriminal. Ini negara hukum, bukan negara kekeluargaan,” tambah Irawan.
Sementara itu, keluarga tersangka sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Majma’al Bahrain, Kiai M Muchtar Mu’thi mengatakan permasalahan ini merupakan masalah keluarga. Ia menyebut kasus ini merupakan fitnah terhadap anaknya.
“Masalah fitnah ini, masalah keluarga. Untuk itu, jangan pernah menghakimi anak saya” ujar Muchtar. (Gabriella Carissa Maharani Prahyta)
Jombang: Pakar hukum pidana, Asep Iwan Irawan, mengkritik buron
kasus pencabulan di
Jombang, Jawa Timur, yang gagal ditangkap polisi. Dia menilai penindakan tegas kepada terduga dan pelaku pelanggaran hukum harus berjalan.
Penegak hukum seharusnya tidak takut dengan pelaku kejahatan atau keluarganya. Hal ini terlihat saat penjemputan tersangka MSA yang melibatkan ratusan polisi dan Brimob Polda Jawa Timur dikerahkan guna menangkap tersangka pada Minggu, 3 Juli 2022.
“Penegak hukum jangan kalah sama orang yang melakukan tindak pidana. Apalagi sekali lagi ya, kalau penyidik sudah punya bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kekerasan seksual,” ujar Irawan dalam tayangan
Metro Hari Ini di
Metro TV, Senin, 4 Juli 2022.
Dia juga menegaskan siapa pun yang membantu tersangka bisa dianggap pelanggar hukum. Agama dan keluarga bukan alasan untuk membela pelaku kejahatan.
“Yang menghalangi proses penyidikan, juga kriminal. Ini negara hukum, bukan negara kekeluargaan,” tambah Irawan.
Sementara itu, keluarga tersangka sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Majma’al Bahrain, Kiai M Muchtar Mu’thi mengatakan permasalahan ini merupakan masalah keluarga. Ia menyebut kasus ini merupakan fitnah terhadap anaknya.
“Masalah fitnah ini, masalah keluarga. Untuk itu, jangan pernah menghakimi anak saya” ujar Muchtar.
(Gabriella Carissa Maharani Prahyta) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)