medcom.id, Jakarta: Terdakwa Jessica Kumala Wongso juga tim kuasa hukum selesai membaca nota pembelaan (pleidoi). Nota pembelaan setebal lebih dari 3000 halaman itu dirangkum jadi 245 halaman.
Sekira pukul 16.30 WIB, pleidoi rampung dibacakan. Hakim pun segera menutup sidang ke-29 kasus kematian Wayan Mirna.
Sebelum menutup sidang, hakim ketua Kisworo lebih dulu membeberkan jadwal persidangan berikutnya. Kisworo menyatakan sidang bakal dilanjutkan awal pekan depan. Agendanya, mendengar replik atau tanggapan jaksa terhadap pleidoi Jessica.
"Kesempatan berikutnya, jaksa penuntut umum untuk mengajukan repliknya," kata Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Kisworo menjadwalkan sidang replik digelar pada Senin 17 Oktober. Tapi, jaksa Ardito Muwardi sempat meminta hakom menggelar sidang replik pada Selasa 18 Oktober. Permintaan Ardito ditolak, lantaran hakim menilai jadwal sidang sudah tidak bisa digeser lantaran waktu yang mepet.
Ardito sepakat sidang dilanjutkan sesuai jadwal semula. Hanya, Ardito meminta keringanan. Dia usul sidang digelar lebih siang.
"Sekitar jam 13.00 WIB, mungkin yang mulia?" tanya Ardito.
Hakim menerima usulan Ardito, begitu juga kuasa hukum Jessica. Hakim juga kedua pihak pun memutuskan sidang berikutnya digelar lebih siang.
"Diperintahkan jaksa menghadirkan terdakwa. Sidang ditunda dan ditutup," ucap Kisworo sembari mengetuk palu.
Butuh dua hari, bagi tim kuasa hukum Jessica merampungkan pembacaan pleidoi. Nota pembelaan itu dibaca bergilir oleh pengacara Jessica.
Sidang pleidoi Jessica di mulai sejak Rabu, 12 Oktober pukul 13.00 WIB. Jessica lebih dulu berdiri di depan majelis hakim membaca pembelaannya. Jessica tidak kuasa menahan tangis selama membacakan pleidoinya.
Selesai Jessica, giliran tim kuasa hukum membacakan pleidoi. Sembilan jam lebih waktu yang diberikan tak cukup bagi tim kuasa hukum menuntaskan pembacaan pleidoinya.
Melihat waktu sudah cukup larut ketika itu, Kisworo memutuskan menunda sidang sampai hari ini. Selain waktu yang larut, hakim juga melihat Jessica sudah kelelahan.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut Jessica 20 tahun penjara.
Dalam nota pembelaannya, Jessica keberatan. Dia memastikan bukanlah pembunuh Mirna. Dalam pleidoinya, kuasa hukum Jessica telah memohon pada majelis hakim agar membebaskam Jessica.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesankan Jessica.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa Jessica Kumala Wongso juga tim kuasa hukum selesai membaca nota pembelaan (pleidoi). Nota pembelaan setebal lebih dari 3000 halaman itu dirangkum jadi 245 halaman.
Sekira pukul 16.30 WIB, pleidoi rampung dibacakan. Hakim pun segera menutup sidang ke-29 kasus kematian Wayan Mirna.
Sebelum menutup sidang, hakim ketua Kisworo lebih dulu membeberkan jadwal persidangan berikutnya. Kisworo menyatakan sidang bakal dilanjutkan awal pekan depan. Agendanya, mendengar replik atau tanggapan jaksa terhadap pleidoi Jessica.
"Kesempatan berikutnya, jaksa penuntut umum untuk mengajukan repliknya," kata Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Kisworo menjadwalkan sidang replik digelar pada Senin 17 Oktober. Tapi, jaksa Ardito Muwardi sempat meminta hakom menggelar sidang replik pada Selasa 18 Oktober. Permintaan Ardito ditolak, lantaran hakim menilai jadwal sidang sudah tidak bisa digeser lantaran waktu yang mepet.
Ardito sepakat sidang dilanjutkan sesuai jadwal semula. Hanya, Ardito meminta keringanan. Dia usul sidang digelar lebih siang.
"Sekitar jam 13.00 WIB, mungkin yang mulia?" tanya Ardito.
Hakim menerima usulan Ardito, begitu juga kuasa hukum Jessica. Hakim juga kedua pihak pun memutuskan sidang berikutnya digelar lebih siang.
"Diperintahkan jaksa menghadirkan terdakwa. Sidang ditunda dan ditutup," ucap Kisworo sembari mengetuk palu.
Butuh dua hari, bagi tim kuasa hukum Jessica merampungkan pembacaan pleidoi. Nota pembelaan itu dibaca bergilir oleh pengacara Jessica.
Sidang pleidoi Jessica di mulai sejak Rabu, 12 Oktober pukul 13.00 WIB. Jessica lebih dulu berdiri di depan majelis hakim membaca pembelaannya. Jessica tidak kuasa menahan tangis selama membacakan pleidoinya.
Selesai Jessica, giliran tim kuasa hukum membacakan pleidoi. Sembilan jam lebih waktu yang diberikan tak cukup bagi tim kuasa hukum menuntaskan pembacaan pleidoinya.
Melihat waktu sudah cukup larut ketika itu, Kisworo memutuskan menunda sidang sampai hari ini. Selain waktu yang larut, hakim juga melihat Jessica sudah kelelahan.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut Jessica 20 tahun penjara.
Dalam nota pembelaannya, Jessica keberatan. Dia memastikan bukanlah pembunuh Mirna. Dalam pleidoinya, kuasa hukum Jessica telah memohon pada majelis hakim agar membebaskam Jessica.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesankan Jessica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)