Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti OTT Pungli Kemenhub di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10). MI/ARYA MANGGALA
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti OTT Pungli Kemenhub di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10). MI/ARYA MANGGALA

Buku Pelaut yang Wajib Dimiliki dan Masalah Pungli di Kemenhub

Damar Iradat • 13 Oktober 2016 19:59
medcom.id, Jakarta: Publik dihebohkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepolisian atas praktik pungutan liar di Kementerian Perhubungan Selasa 11 Oktober 2016. Salah satunya adalah terkait dengan pengadaan buku pelaut. Lantas, apa pentingnya buku pelaut?
 
Buku pelaut nyatanya barang wajib untuk para pelaut maupun mereka yang bekerja di pelayaran komersial. Soal kepemilikan buku pelaut ini diatur dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. "Setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan."
 
Aturan itu semakin dipertegas dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan Konvensi Organisasi Buruh Internasional 185 tentang Perubahan Dokumen Identitas Pelaut. Buku pelaut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan maupun Syahbandar setempat.

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran Santa Lusiana Untung Suparjo menjelaskan, buku pelaut merupakan identitas diri seorang pelaut. Identitas seorang pelaut itu tercatat secara internasional.
 
"Pentingnya itu dia tercatat secara internasional. Karena, di negara mana pun, kalau diinput kodenya, ketahuan dia pemiliknya," ungkap Untung saat berbincang dengan Metrotvnews.com, di SMK Santa Lusiana, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/10/2016).
 

Buku Pelaut yang Wajib Dimiliki dan Masalah Pungli di Kemenhub
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran Santa Lusiana Untung Suparjo (Foto: MTVN/Damar)
 
Selain identitas dan nomor pelaut, di dalam buku pelaut itu juga tercatat riwayat pelaut. Hal ini berfungsi untuk mengetahui pengalaman berlayar seorang pelaut. Fungsi pengalaman itu juga penting sebagai salah satu syarat mutlak jika seorang pelaut ingin naik pangkat.
 
"Misal mulai dari anak buah kapal mau jadi perwira. Kaitannya masa layar itu, tanpa masa layar cukup dia tidak boleh ikut kompetensi-kompetensi selanjutnya. Baik mau jadi masinis 5 ke 4, itu ada kaitannya masa layar tadi," paparnya.
 
Untung mengakui, pembuatan buku pelaut mengalami perubahan. Sebelumnya, pembuatan buku pelaut dilakukan oleh Syahbandar. Namun beberapa bulan belakangan, yang mengurus pihak Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
 
Pembuatan di Kemenhub inilah yang baru diketahui oleh pihak SMK Santa Lusiana. Apalagi, saat ini pembuatan buku pelaut juga bisa dilakukan lewat sistem online.
 
Proses pembuatan buku pelaut nyatanya tidak memakan waktu lama. Jika dikerjakan secara normal, proses pembuatan hanya memakan waktu tiga hingga tujuh hari kerja.
 
"Sebenarnya tergantung, kan persyaratannya yang penting. Kalau (persyaratan) lengkap, ya cepat, mungkin tiga hari sampai seminggu. Kalau tidak lengkap, ya bolak-balik," imbuh Untung.
 
Namun demikian, Untung tidak memungkiri jika masih banyak pelaut yang membuat buku pelaut mendadak. Jadinya, banyak dari mereka yang coba-coba memberi uang pelicin agar buku itu bisa jadi dalam waktu singkat, bahkan sehari jadi.
 
Buku pelaut ini ternyata juga diwajibkan bagi para pekerja di bidang pelayaran komersial. Mereka yang bukan lulusan akademi pelaut, bisa membuat buku pelaut dengan jaminan dari perusahaan pelayaran.
 
"Kalau ada yang ingin memiliki, tapi bukan lulusan pelayaran, yang jamin jadinya perusahaan pelayaran. Misal, dia lulusan perhotelan yang ingin bekerja di pelayaran komersial," terang dia.
 
Masalah pembuatan buku pelaut muncul ke permukaan pascapolisi melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan pada Senin, 11 Oktober kemarin. Pada operasi itu, polisi menangkap tangan enam orang lantaran ketahuan menerima pungutan liar di Kemenhub. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) golongan IID, pegawai honorer dan satu orang dari swasta.
 
Dari operasi itu polisi menyita uang Rp34 juta dari lantai enam dan Rp61 juta dari lantai 12 kantor Kementerian Perhubungan. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan rekening berisi Rp1 miliar dari lantai 12.
 
Kini dua loket Direktorat Perhubungan Laut di lantai enam Gedung Karya, Kementerian Perhubungan, telah disegel. Loket ini digunakan untuk mengurus permohonan buku pelaut dan berbagai perizinan perkapalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan