Mantan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta, Rabu (22/2/2017). Antara Foto/Reno Esnir/ama/17.
Mantan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta, Rabu (22/2/2017). Antara Foto/Reno Esnir/ama/17.

Penyuap Bupati Klaten Tak Mampu Sewa Pengacara

22 Maret 2017 11:48
medcom.id, Semarang: Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan mengaku tak mampu menyewa pengacara. Hakim tak percaya.
 
Suramlan adalah penyuap Bupati Klaten Sri Suhartini terkait promosi dan mutasi jabatan di kabupaten tersebut. Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana terhadap Suramlan.
 
"Saya tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri," kata Suramlan kepada Hakim Ketua Antonius Widijanto di persidanga, Rabu 22 Maret 20017.

Antonius mempertanyakan pengakuan Suramlan. "Seorang Kasi SMP masak tidak mampu menyediakan pengacara."
 
Hakim memutuskan menunjuk pengacara yang akan mendampingi Suramlan selama persidangan.
 
Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan dakwaan akhirnya ditunda karena terdakwa belum didampingi penasihat hukum. "Sidang akan dibuka kembali Rabu 29 Maret, dengan agenda pembacaan
dakwaan."
 
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sri Suhartini bersama tujuh orang lainnya berkaitan dengan dugaan suap promosi dan mutasi jabatan. Dalam perkara itu, KPK menetapkan Sri Suhartini dan Suramlan sebagai tersangka.
 
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp2 miliar yang tersimpan dalam kardus dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang dolar Amerika Serikat dan Singapura. (Antara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan