Ses National Central Berau (NCB) Interpol Polri Brigjen Naufal M Yahya. Foto: MTVN/Meilikhah
Ses National Central Berau (NCB) Interpol Polri Brigjen Naufal M Yahya. Foto: MTVN/Meilikhah

Singapura Dianggap Abai Memberlakukan Red Notice

Meilikhah • 11 November 2016 11:56
medcom.id, Bali: Singapura dianggap sebagai negara yang paling abai terhadap red notice yang dikeluarkan Interpol. Hal itu terungkap setelah Indonesia menginterupsi beberapa negara yang mengabaikan red notice.
 
Ses National Central Berau (NCB) Interpol Polri Brigjen Naufal M Yahya mengatakan, red notice seharusnya ditaati seluruh negara anggota. Ini sebagai salah satu cara mencegah, menangkap pelaku kejahatan dari Indonesia atau pelaku tindak pidana di luar negeri kemudian lari ke Indonesia.
 
"Kita selama ini selalu taat dengan red notice apabila paspornya di hide segala macam," kata Naufal dalam keterangan persnya di Kuta, Bali, Jumat (11/11/2016).

Indonesia, kata Naufal, telah berkomitmen menjalankan hal tersebut. Termasuk jika pelaku kejahatan tertangkap di Indonesia akan diserahkan ke Interpol untuk kemudian diteruskan ke negaranya untuk diproses hukum.
 
Namun, kata dia, tak semua negara patuh pada aturan red notice itu. Salah satunya Singapura.
 
"Makanya kemarin kita minta keputusan supaya red notice ini diberlakukan, diberikan satu sanksi kalau tidak memberlakukannya," katanya.
 
Sayangnya, belum ada sanksi yang bisa menjerat negara yang mengabaikan red notice. Menurut Naufal, masukan terhadap sanksi telah diajukan di salah satu sidang pleno. Rencananya, sanksi akan dibahas pada Sidang Umum Interpol ke-86 tahun depan di Beijing, Tiongkok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan