medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) didorong agar sungguh-sungguh membenahi internal. Jangan sampai, lembaga peradilan ini kembali ditampar dengan kasus korupsi oleh hakim.
Rabu lalu, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Ini pukulan telak, karena pada 2013, KPK juga menangkap hakim konstitusi Akil Mochtar.
Anggota Komisi III DPR Syaiful Bahri Ruray menyesalkan MK tidak belajar dari tamparan kasus Akil. Menurut dia, penangkapan Patrialis harus jadi momentum untuk semakin mengampanyekan antikorupsi di lembaga itu.
"Tidak perlu menunggu tamparan ketiga untuk berbenah. Kalau sampai tamparan ketiga, bubarlah negara kita," kata Syaiful dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).
Syaiful mengatakan, Komisi III tentu tak akan berdiam diri melihat permasalahan di MK, karena ini berkaitan hukum. Bersama Komisi Yudisial, DPR berharap bisa ambil bagian dalam tindak lanjut pengawasan terhadap hakim konstitusi.
"Jadi mudah-mudahan ada perbaikan ke depan. Tamparan sekali untuk pembelajaran, sekarang MK dapat tamparan kedua. Kalau tamparan sampai berkali-kali, artinya gagal belajar dari peristiwa sebelumnya," jelas Syaiful.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) didorong agar sungguh-sungguh membenahi internal. Jangan sampai, lembaga peradilan ini kembali ditampar dengan kasus korupsi oleh hakim.
Rabu lalu, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Ini pukulan telak, karena pada 2013, KPK juga menangkap hakim konstitusi Akil Mochtar.
Anggota Komisi III DPR Syaiful Bahri Ruray menyesalkan MK tidak belajar dari tamparan kasus Akil. Menurut dia, penangkapan Patrialis harus jadi momentum untuk semakin mengampanyekan antikorupsi di lembaga itu.
"Tidak perlu menunggu tamparan ketiga untuk berbenah. Kalau sampai tamparan ketiga, bubarlah negara kita," kata Syaiful dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).
Syaiful mengatakan, Komisi III tentu tak akan berdiam diri melihat permasalahan di MK, karena ini berkaitan hukum. Bersama Komisi Yudisial, DPR berharap bisa ambil bagian dalam tindak lanjut pengawasan terhadap hakim konstitusi.
"Jadi mudah-mudahan ada perbaikan ke depan. Tamparan sekali untuk pembelajaran, sekarang MK dapat tamparan kedua. Kalau tamparan sampai berkali-kali, artinya gagal belajar dari peristiwa sebelumnya," jelas Syaiful.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)