medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal menjemput paksa Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan jika kembali tak hadir dalam persidangan kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia akan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Amran HI Mustari.
"Ini perintah hakim hadir sebagai saksi dan diklarifikasi keterangan saksi dan keterangan sebaiknya saksi hadir kalau tidak hadir pemanggilan ketiga ini kalau tidak akan dipertimbangkan panggilan paksa," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2017.
Rudi sudah dua kali tak hadir dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan Amran. Ia rencananya kembali dipanggil pada 13 Februari 2017.
Febri mengatakan, KPK akan memberikan kesempatan kepada Rudi untuk hadir pada panggilan ketiga itu. Jika tidak hadir, KPK akan mempertimbangkan untuk menjemput paksa politikus PDI Perjuangan itu.
"Kasih kesempatan 13 Februari, kalau tidak hadir akan dipertimbangkan (jemput) paksa, maka sebaiknya hadir," kata Febri.
Rudi diduga menerima uang suap mencapai Rp3 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir melalui Amran. Uang diberikan secara bertahap di salah satu tempat pijat di kawasan Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal menjemput paksa Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan jika kembali tak hadir dalam persidangan kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia akan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Amran HI Mustari.
"Ini perintah hakim hadir sebagai saksi dan diklarifikasi keterangan saksi dan keterangan sebaiknya saksi hadir kalau tidak hadir pemanggilan ketiga ini kalau tidak akan dipertimbangkan panggilan paksa," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2017.
Rudi sudah dua kali tak hadir dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan Amran. Ia rencananya kembali dipanggil pada 13 Februari 2017.
Febri mengatakan, KPK akan memberikan kesempatan kepada Rudi untuk hadir pada panggilan ketiga itu. Jika tidak hadir, KPK akan mempertimbangkan untuk menjemput paksa politikus PDI Perjuangan itu.
"Kasih kesempatan 13 Februari, kalau tidak hadir akan dipertimbangkan (jemput) paksa, maka sebaiknya hadir," kata Febri.
Rudi diduga menerima uang suap mencapai Rp3 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir melalui Amran. Uang diberikan secara bertahap di salah satu tempat pijat di kawasan Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)