medcom.id, Jakarta: Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap dua kasus perampokan di Pondok Indah dengan tersangka Adi John ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Setibanya di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016), tersangka Adi John langsung digelandang ke ruang tahanan oleh penyidik kejahatan dan kekerasan Polda Metro Jaya. Dengan tangan diborgol dan muka ditutupi handuk, John tak sedikitpun berkomentar terkait pelimpahan yang disaksikan tim kuasa hukumnya.
Pengacara John, Bambang Sunaryo, menjelaskan, Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kliennya atau dinyatakan P-21. Ia akan membuktikan di pengadilan jika kliennya tidak bersalah melakukan perampokan.
Seperti diketahui, kasus perampokan yang terjadi di Jalan Bukit Hijau Sembilan, Pondok Indah, Kebayoran Lama, terjadi pada 3 September lalu. Dua pelaku menyandera satu keluarga di rumah tersebut. Polisi menggagalkan aksi kejahatan dengan mengamankan dua tersangka dari dalam rumah.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap dua kasus perampokan di Pondok Indah dengan tersangka Adi John ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Setibanya di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016), tersangka Adi John langsung digelandang ke ruang tahanan oleh penyidik kejahatan dan kekerasan Polda Metro Jaya. Dengan tangan diborgol dan muka ditutupi handuk, John tak sedikitpun berkomentar terkait pelimpahan yang disaksikan tim kuasa hukumnya.
Pengacara John, Bambang Sunaryo, menjelaskan, Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kliennya atau dinyatakan P-21. Ia akan membuktikan di pengadilan jika kliennya tidak bersalah melakukan perampokan.
Seperti diketahui, kasus perampokan yang terjadi di Jalan Bukit Hijau Sembilan, Pondok Indah, Kebayoran Lama, terjadi pada 3 September lalu. Dua pelaku menyandera satu keluarga di rumah tersebut. Polisi menggagalkan aksi kejahatan dengan mengamankan dua tersangka dari dalam rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)