medcom.id, Jakarta: Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menyebut ada yang keliru dalam penghitungan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Hal itu diungkap Handang melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti.
"Tata caranya yang salah. Jadi mekanisme yang menetapkannya itu yang salah. Prosedurnya bahwa kewajiban itu sebenarnya enggak ada," kata Krisna di KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).
Kesalahan itu, kata Krisna, berkaitan dengan penghitungan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan PT EK Prima Ekspor Indonesia. Atas kekeliruan itu, Country Director PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, meminta bantuan pada Handang.
"Misalkan, dia ekspor impor pertanian, ini kan harusnya enggak ada. Itulah yang buat Rajesh keberatan. Kenapa kok tahu-tahu ditetapkan Rp52 miliar plus denda jadi Rp78 miliar? Padahal harusnya prosedurnya nol," katanya.
Atas kekeliruan itu, Rajesh kemudian meminta bantuan Handang agar beban pajak yang harus dibayarkan bisa dinolkan. Menurut Handang, kesalahan tersebut berasal dari mekanisme penghitungan pajak.
"Itu bukan tunggakan. Artinya itu bukan kewajiban dia. Makanya, bukan dihilangkan, itu kan harusnya nol. Tapi dibebankan oleh pajak. Kesalahan dari pajaknya, dari mekanismenya menurut pak Handang. Makanya pak Handang bantu," kata Krisna.
medcom.id, Jakarta: Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menyebut ada yang keliru dalam penghitungan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Hal itu diungkap Handang melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti.
"Tata caranya yang salah. Jadi mekanisme yang menetapkannya itu yang salah. Prosedurnya bahwa kewajiban itu sebenarnya enggak ada," kata Krisna di KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).
Kesalahan itu, kata Krisna, berkaitan dengan penghitungan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan PT EK Prima Ekspor Indonesia. Atas kekeliruan itu, Country Director PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, meminta bantuan pada Handang.
"Misalkan, dia ekspor impor pertanian, ini kan harusnya enggak ada. Itulah yang buat Rajesh keberatan. Kenapa kok tahu-tahu ditetapkan Rp52 miliar plus denda jadi Rp78 miliar? Padahal harusnya prosedurnya nol," katanya.
Atas kekeliruan itu, Rajesh kemudian meminta bantuan Handang agar beban pajak yang harus dibayarkan bisa dinolkan. Menurut Handang, kesalahan tersebut berasal dari mekanisme penghitungan pajak.
"Itu bukan tunggakan. Artinya itu bukan kewajiban dia. Makanya, bukan dihilangkan, itu kan harusnya nol. Tapi dibebankan oleh pajak. Kesalahan dari pajaknya, dari mekanismenya menurut pak Handang. Makanya pak Handang bantu," kata Krisna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)