medcom.id, Jakarta: Terdakwa suap terkait program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Budi Supriyanto menyebut koleganya, Damayanti Wisnu Putranti, tidak bisa dipercaya. Sejumlah keterangan Damayanti di persidangan bohong.
Budi, kata Damayanti, berbohong soal fee (bayaran) enam persen dari program aspirasi yang masuk ke Maluku dan Maluku Utara. Dalam persidangan, Damayanti menyebut anggota Komisi V, yakni Budi SUpriyanto, Alamuddin Dimyati Rois, dan Fathan bersedia memasukkan program aspirasi di Balai Pelaksana Jalan Nasioan IX Maluku dan Maluku Utara.
"Keterangan Damayanti ini tidak didukung keterangan saksi dan bukti. Yang saat itu di Hotel Ambhara, yakni Alamuddin dan Fathan, membantah keterangan Damayanti. Apakah keterangan satu orang saksi mempunyai nilai yang sempurna," kata Budi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Damayanti, kata Budi, justru diketahui Damayanti yang bersepakat memasukkan program aspirasi ke BPJN IX lewat Kepalanya, Amran HI Mustary. Politikus PDI Perjuangan itu yang berkenalan dengan Abdul Khoir sebagai pengusaha yang bakal mengerjakan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.
"Selain itu, terungkap melalui kesaksian Feri Anggrianto yang merupakan staf Damayanti, bahwa jatah Damayanti bukan hanya Rp41 miliar yang ditempatkan di Maluku dan Maluku Utara. Tapi juga Rp19 miliar yang ditempatkan di Papua. Tapi di BAP dan persidangam dana aspirasinya hanya Rp41 miliar, tapi faktanya Rp60 miliar," beber Budi.
Budi menyebut, ia memasukkan program aspirasi lantaran diminta Damayanti. Karena baru pindah dari Komisi VII ketika diajak memasukkan program aspirasi Budi mau saja.
Tapi setelah itu, kata dia, tidak ada pembicaraan apa pun mengenai fee program aspirasi. "Bahkan kalau kita simak BAP Damayati pada 2 Maret 2016 pada poin 7 dan seterusnya, justru dijelaskan, telah ada kesepakatan dengan Amran bahwa program aspirasinya ditempatkan di Maluku atau Maluku Utara. Bahkan Damayanti mengajak Alamudin untuk menaruh aspirasi di BPJN Maluku dan Maluku Utara," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa suap terkait program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Budi Supriyanto menyebut koleganya, Damayanti Wisnu Putranti, tidak bisa dipercaya. Sejumlah keterangan Damayanti di persidangan bohong.
Budi, kata Damayanti, berbohong soal fee (bayaran) enam persen dari program aspirasi yang masuk ke Maluku dan Maluku Utara. Dalam persidangan, Damayanti menyebut anggota Komisi V, yakni Budi SUpriyanto, Alamuddin Dimyati Rois, dan Fathan bersedia memasukkan program aspirasi di Balai Pelaksana Jalan Nasioan IX Maluku dan Maluku Utara.
"Keterangan Damayanti ini tidak didukung keterangan saksi dan bukti. Yang saat itu di Hotel Ambhara, yakni Alamuddin dan Fathan, membantah keterangan Damayanti. Apakah keterangan satu orang saksi mempunyai nilai yang sempurna," kata Budi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Damayanti, kata Budi, justru diketahui Damayanti yang bersepakat memasukkan program aspirasi ke BPJN IX lewat Kepalanya, Amran HI Mustary. Politikus PDI Perjuangan itu yang berkenalan dengan Abdul Khoir sebagai pengusaha yang bakal mengerjakan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.
"Selain itu, terungkap melalui kesaksian Feri Anggrianto yang merupakan staf Damayanti, bahwa jatah Damayanti bukan hanya Rp41 miliar yang ditempatkan di Maluku dan Maluku Utara. Tapi juga Rp19 miliar yang ditempatkan di Papua. Tapi di BAP dan persidangam dana aspirasinya hanya Rp41 miliar, tapi faktanya Rp60 miliar," beber Budi.
Budi menyebut, ia memasukkan program aspirasi lantaran diminta Damayanti. Karena baru pindah dari Komisi VII ketika diajak memasukkan program aspirasi Budi mau saja.
Tapi setelah itu, kata dia, tidak ada pembicaraan apa pun mengenai fee program aspirasi. "Bahkan kalau kita simak BAP Damayati pada 2 Maret 2016 pada poin 7 dan seterusnya, justru dijelaskan, telah ada kesepakatan dengan Amran bahwa program aspirasinya ditempatkan di Maluku atau Maluku Utara. Bahkan Damayanti mengajak Alamudin untuk menaruh aspirasi di BPJN Maluku dan Maluku Utara," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)