medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo melantik sembilan komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2015-2019. Upacara pelantikan digelar di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Kesembilan komisioner dilantik berdasarkan Keppres No.55/P/2015. Keppres juga mengatur pemberhentian dan pengangkatan sembilan komisioner.
Mereka adalah Sumarno (Ketua) mewakili pemerintah, Erna Ratnaningsih (wakil ketua) dari unsur masyarakat, Ferdinand T. Andilolo (anggota) dari unsur masyarakat, Pultoni (anggota) dari unsur masyarakat, Barita L. Simanjuntak (anggota) dari unsur masyarakat, Yunni Artha Manalu (anggota) dari unsur masyakarat, Indro Sugianto (anggota) dari unsur masyarakat, Yuswa Kusuma (anggota) mewakili pemerintah, dan Tudjo Pramono (anggota) mewakili pemerintah.
Seusai mengucapkan sumpah jabatan, mereka kemudian menandatangani berita acara pengangkatan secara bergantian.
Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Komisi juga memantau dan menilai kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo melantik sembilan komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2015-2019. Upacara pelantikan digelar di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Kesembilan komisioner dilantik berdasarkan Keppres No.55/P/2015. Keppres juga mengatur pemberhentian dan pengangkatan sembilan komisioner.
Mereka adalah Sumarno (Ketua) mewakili pemerintah, Erna Ratnaningsih (wakil ketua) dari unsur masyarakat, Ferdinand T. Andilolo (anggota) dari unsur masyarakat, Pultoni (anggota) dari unsur masyarakat, Barita L. Simanjuntak (anggota) dari unsur masyarakat, Yunni Artha Manalu (anggota) dari unsur masyakarat, Indro Sugianto (anggota) dari unsur masyarakat, Yuswa Kusuma (anggota) mewakili pemerintah, dan Tudjo Pramono (anggota) mewakili pemerintah.
Seusai mengucapkan sumpah jabatan, mereka kemudian menandatangani berita acara pengangkatan secara bergantian.
Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Komisi juga memantau dan menilai kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)