Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Medcom.id/Siti Yona
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Medcom.id/Siti Yona

ACT Kelola Dana Umat Rp2 Triliun, Disunat Rp450 Miliar

Siti Yona Hukmana • 29 Juli 2022 19:03
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap fakta baru di kasus penggelapan dan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Lembaga filantropi itu diketahui mengelola dana umat mencapai Rp2 triliun. 
 
"Atas dana tersebut dari Rp2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2022. 
 
Ramadhan mengatakan pemotongan dana umat Rp450 miliar itu dilakukan dengan alasan operasional. Di mana setiap sumber anggaran operasional itu didapat dari pemotongan yang dilakukan pengurus yayasan. 

Ramadhan merinci penggunaan dana umat tersebut. Pada 2015-2019, dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotongan berkisar 20-30 persen. 
 
Kemudian, pada 2020 sampai sekarang berdasarkan opini Komite Dewan Syari'ah yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen. Sehingga, kata dia,  total donasi yang masuk ke yayasam ACT dari 2005 sampai 2022 sekitar Rp2 triliun.
 
"Dan dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan.
 

Baca: Tiba di Bareskrim Polri, Ahyudin Siap Ikuti Proses Hukum


Sebelumnya, ACT juga terkuak telah menyalahgunakan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Total ada Rp34,5 miliar uang santunan korban digunakan tidak sesuai peruntukannya. 
 
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
 
Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan